Jakarta-IMBCNews – Dugaan larangan berjilbab saat pengukuhan Paskibraka terus menuai kecaman, termasuk Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI) sebagai organisasi yang menghimpun pendiri, mantan pengurus dan alumni BKPRMI mengecam keras atas peristiwa pelepasan jilbab yang dipakai oleh Paskibraka.
Sikap IKA BKPRMI tersebut disampaikan dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umumnya Dr H Andi Kasman dan Sekjen Zaenal Fahmi Alamry di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
“Mengecam keras atas peristiwa pelepasan Jilbab yang dipakai oleh Paskibraka Nasional putri di tahun 2024 pada upacara pengukuhan Paskibraka tingkat pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, karena melanggar dasar negara Pancasila Sila ke 1, Konstitusi
UUD 1945 Pasal 29, dan Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika.”
IKA BKPRMI juga meminta dengan tegas agar aturan yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka yang ditegaskan dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan SE Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024 Dicabut dan Direvisi dengan tambahan aturan khusus buat putri yang memakai jilbab.
Selain itu IKA BKPRMI memohon kepada Presiden RI, dapat segera mengevaluasi secara tuntas dan menyeluruh program Paskibraka ditingkat Pusat tahun 2024 ini serta melakukan penyelidikan mencari tokoh atau oknum yang bertanggung jawab atas pelecehan kebebasan beragama di NKRI pada peristiwa tersebut.
IKA BKPRMI juga mengutuk keras pernyataan pers Kepala BPIP atas peristiwa tersebut, yang menyatakan pelepasan jilbab sebagai penyeragaman hanya pada upacara pengukuhan dan upacara pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2024 saja, karena sejatinya pemakaian hijab bagi Wanita Islam hukumnya wajib, dan haram bagi yang mempermainkannya dengan alasan apapun.
IKA BKPRMI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di semua tingkatan agar tetap menjaga kerukunan dan keutuhan bangsa dengan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum atau pihak-pihak yang sengaja menghancurkan tatanan nilai-nilai Pancasila,
UUD 1945, dan NKRI yang ber Bhinneka Tunggal Ika. (KS)