Oleh Dr Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI
IMBCNEWS Jakarta | Jika benar lahan yang terdapat di desa Muncung dan Kronjo di Kecamatan Mekar Baru yang berdekatan dengan Kabupaten Serang yang umumnya berupa lahan persawahan akan dikonversi oleh pemerintah dan pihak pengembang menjadi kawasan industri, perdagangan dan perumahan, hal ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama karena di saat negeri ini masih belum mampu berswasembada beras, lahan persawahan yang ada malah diciutkan oleh pihak pemerintah dan pengembang untuk kepentingan lainnya.
Akibat dari kebijakan ini tentu akan berdampak terhadap banyak hal diantaranya : Pertama, menurunnya produksi beras nasional karena luas lahan persawahan yang ada tentu akan semakin berkurang.
Kedua, dalam masa transisi ini banyak rakyat setempat yang bingung akan melakukan apa karena tanah mereka telah dipatok oleh pihak pemerintah dan pengembang untuk mendukung kepentingan mega proyek.
Akibatnya para petani yang tinggal di daerah tersebut sekarang juga ragu-ragu akan menanam apa karena sewaktu-waktu tanah yang selama ini telah menjadi sumber kehidupan mereka bisa saja dibuldozer dan ditimbun. Dan kalau itu yang terjadi maka tentu usaha mereka akan rugi dan sia-sia.
Ketiga, imbal ganti rugi lahan yang diberikan kepada masyarakat setempat oleh pihak pengembang rasanya benar-benar tidak berkeadilan karena harganya sangat jauh di bawah harga yang seharusnya. Keempat, secara psikologis rakyat yang tinggal dan punya lahan di daerah tersebut terlihat betul tidak berdaya dalam menghadapi para pengusaha yang telah berkolusi dengan sang penguasa, apalagi sikap dari para aparat desa dan pihak lain yang tidak bersahabat. Hal ini tentu membuat masyarakat benar-benar merasa dizhalimi dan terzhalimi.
Kelima, jika mereka nanti sudah digusur dan terusir dari tanah milik dan tempat tinggal mereka sekarang ini, pertanyaannya mereka nanti akan pindah kemana dan pekerjaan apa yang akan bisa mereka lakukan di tempat yang baru. Tampaknya semua masalah dan pertanyaan tersebut belum terjawab dengan baik.
Tapi dari kasus ini kita dapat menyimpulkan bahwa filosofi pembangunan yang berlaku sekarang ini sudah tidak lagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang diamanatkan oleh konstitusi dalam pasal 33 ayat 3 dari uud 1945 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat karena yang akan tersejahterakan lewat kebijakan pemerintah ini adalah hanya segelintir orang saja yang namanya pemilik kapital,
Sementara rakyat setempat hanya bisa terdiam dan membisu serta tidak bisa berbuat apa-apa didepan para aparat yang galak dan bengisnya luar biasa. Kasihan sekali kita dengan nasib dari saudara-saudara kita yang seperti itu dimana mereka benar-benar tidak berdaya menghadapi para pemimpin dan pengusaha yang tampaknya sudah hampir kehilangan rasa perikemanusiaan dan perikeadilannya.
imbcnews/diolah/ ***