Oleh Anwar abbas
Di dalam agama islam berjudi hukumnya adalah haram . Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa difahami dari pasal 303 bis KUHP.
Bahkan mereka yang bermain judi tersebut diancam dengan pidana penjara kecuali jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang. Jadi kegiatan berjudi itu di negara kita boleh dilakukan kalau ada izin dari penguasa.
Tapi kalau penguasa memberi izin terhadap praktek perjudian tersebut maka berarti sang penguasa tidak faham dan tidak mengerti tentang dampak buruk dari praktek perjudian karena kalau orang sudah terlibat dalam praktek perjudian maka akan sulit baginya untuk melepaskan diri.
Mengapa demikian ? karena yang namanya berjudi itu kalau menang akan membuat yang bersangkutan menjadi ketagihan dan kalau kalah akan membuat mereka penasaran sehingga akhirnya dalam hari-hari yang mereka lalui dalam fikirannya hanya ada bagaimana caranya supaya dia bisa berjudi karena berjudi tersebut sudah menjadi ketagihan dan kecanduan sehingga akhirnya sulit sekali bagi mereka untuk bisa keluar dari jeratan perbuatan yang tercela tersebut.
Akibatnya kehidupan mereka dan keluarganya menjadi terganggu bahkan tidak sedikit jumlah keluarga yang menjadi berantakan dan bercerai karena harta benda yang mereka miliki sudah habis untuk berjudi.
Bahkan karena sudah ketagihan lalu uang tidak ada maka mereka tidak segan-segan untuk berhutang kemana-mana termasuk kepada pinjaman online bahkan sangat sering kita dengar ada orang mencuri dan merampok bahkan ada yang tega untuk membunuh orang lain untuk mendapatkan uang agar keinginannya untuk berjudi dapat tersalurkan.
Oleh karena itu kalau pihak pemerintah berencana untuk mengenakan pajak terhadap judi online maka berarti pemerintah telah melegalisir praktek perjudian yang merusak tersebut.
Kalau itu yang terjadi maka berarti falsafah dan hukum dasar yang dipergunakan oleh sang penguasa sebagai tolok ukur dalam membuat kebijakan bukan lagi pancasila dan UUD 1945 tapi adalah falsafah materialisme, hedonisme dan pragmatisme.
Bila itu yang terjadi maka berarti pemerintah telah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik yaitu melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka. Kalau hal itu dibiarkan tetap terus berlangsung maka itu berarti tanda-tanda kehancuran dari negeri ini sudah mulai kelihatan dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan.
Untuk itu semestinya pemerintah bukannya mengenakan pajak terhadap judi online tapi bagaimana pemerintah melalui kewenangan yang ada padanya harus dengan tegas memblokir, menutup dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online agar rakyat bisa hidup dengan tenang dan tidak terganggu oleh kegiatan haram dan tercela yang sangat merugikan tersebut.Tks.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum MUI