IMBCNEWS Depok | Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, dengan suara tegas membantah tudingan adanya penyimpangan dana (korupsi) bahwa pembangunan MPP dilakukan sesuai aturan yang berlaku, semua dikerjakan sesuai aturan .
“Kami menekankan bahwa pembangunan MPP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam nomenklaturnya, ini termasuk pembangunan dan renovasi ruangan di dalam gedung pemerintahan Kota Depok,” kata Mangguluang kepada pers di Depok, Jumat.
Disebutkan, dari total anggaran Rp8,8 miliar termasuk fisik dan sarana prasarana, pembangunan fisik menghabiskan Rp 4,4 miliar dan sarana prasarana Rp 3,9 miliar. Berkat upaya kami dalam penawaran harga, alhamdulillah, dapat menghemat anggaran hingga Rp 1,4 miliar karena beberapa pos anggaran tidak kami serap,” kata Mangnguluang.
Gedung itu telah diresmian Walikota Depok pekan lalu, dan Pak Wali tampak senang karena dapat meresmikan pada tahun kemarin.
Kepala Dinas DPMPTSP itu ditanya soal sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gelombang yang menilai ada dugaan tindak korupsi dalam proses pembangunan MPP tersebut. “Tugas LSM ikut membantu mengontrol pembangunan di kawasan Depok ini, tetapi tidak baik jika belum ada fakta sudah curiga, tegasnya.
Dalam menjawab tudingan tersebut, kepala Dinas DPMPTSP menekankan bahwa kegiatan ini mendapat pendampingan penuh dari Kejaksaan Negeri Depok, memperkuat klaim bahwa proses pembangunan dilakukan dengan tingkat transparansi dan integritas yang tinggi.
Dikatakan Mangnguluang Mansur, “Alhamdulillah, pada tahun 2023 kita menerima bantuan keuangan dari Pemprov Jabar sebesar Rp 8,8 miliar untuk pembangunan MPP. Ini membuktikan bahwa Kota Depok kini telah memiliki MPP,” jelasnya.
Dengan berbagai pandangan dari berbagai pihak, tudingan korupsi terhadap pembangunan MPP Depok ditepis dengan tegas. Bantahan keras ini diharapkan mampu menjawab kejelasan terkait proyek MPP yang sudah diresmikan serta mengokohkan prinsip transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik.
imbcnews/Azis/diolah/tribune/