IMBCNews, Jakarta | Jimly School of Law and Government (LSLG) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengaji sebuah buku fenomal di bidang hukum. Buku yang dibedah pada Kajian Konstitusi Eps 61 berjudul: Oligarki dan Totalitarianisme Baru karya Prof. Dr. H Jimly Asshiddiqie untuk mendalami masalah yang dipengaruhi liberalisme ekonomi, dan buku ini menyoroti quadro politica. Acara, berlangsung secara daring pada Jumat (8/2024).
Untuk mendukung pemikiran Jimly yang tertuang di buku tersebut, diskusi kali ini menampilkan narasumber sebagai pembahas, Prof. Mirza Satria Buana, SH., MH., Pd.D. (Guru Besar Perbandingan Hukum Tata Negara dan HAM dari FH Universitas Lambung Mangkurat) dan Dr. Dhia Al Uyun, SH., MH., (Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM FH Universitas Brawijaya). Sedangkan yang tampil sebagai moderator adalah Dr. Wahyu Nugroho, SH., MH.
Dekan Fakutas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., dalam sambutannya mengemukakan, buku yang dikaji saat ini yaitu Oligarki dan Totalitarianisme Baru. “Dalam buku memberikan wawasan baru dengan ide-ide baru untuk kita pahami bersama,” ajaknya.
Aan Eko mengatakan, umumnya kaum intelektual terlebih para akademisi bidang hukum sudah mengetahui bahwa Prof Jimly Asshiddiqie adalah Ketua Mahkamah Konstitusi ketika MK baru berdiri. “Banyak buku karya beliau yang bisa kita jadikan rujukan dalam upaya menjawab tantangan zaman dalam bidang hukum,” ungkapnya.
Sedangkan Prof Jimly, dalam pengantarnya menyambut baik dikajinya buku Oligarki dan Totalitarianisme Baru. Ia katakan, dalam dinamika politik yang dipengaruhi liberalisme ekonomi, buku ini menyoroti quadro politika.
Secara lebih spesifik, Jimly mengemukakan bahwa teori demokrasi atau teori tata negara yang dipraktikkan saat ini, boleh jadi sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu dilakukan evaluasi dengan maksud untuk dapat mengambil jarak yang jauh ke depan dan melihat persoalan secara lebih luas.
Lebih lanjut buku yang dikaji para narasumber mengusulkan adanya konsep baru tentang cabang kekuasaan; Yakni, inner structur power dalam bentuk Quadro Politica Micro yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan cabang campuran. Kemudian outer structur power dalam bentuk Quadro Politica Macro (state, civil society, market, dan the media).
Konsep baru mengenai bagian pada suatu kekuasaan, Quadro Politica cenderung menggantikan Trias Politika. Dalam praktiknya, Trias Politika telah banyak melahirkan konflik kepentingan.
Sedangkan Quadro Politika harus diatur agar jangan sampai melahirkan konflik kepentingan. Karena untuk saat sekarang ini, sebut Jimly, ada kecenderungan munculnya the new form of absolute totalitarianism. Jangan sampai empat tangan kekuasaan negara semua dipegang oligarki,” sebut dan harapnya. (Asyaro GK: jslg/0812)