IMBCNews, Kota Bengkulu | Realisasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Bengkulu mencapai Rp462,95 miliar. Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengungkap catatan, penyaluran BOS itu terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024.
“Hingga saat ini pemanfaatan dana BOS di Bengkulu telah mencapai Rp462,11 miliar dari pagu yang disediakan pemerintah pusat sebesar Rp472,11 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Jumat (16/8).
Untuk penyaluran dana BOS di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu mencapai Rp139,57 miliar dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp140,55 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp49,51 miliar dari pagu Rp49,81 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan penyaluran yaitu Rp26,64 miliar dari total pagu Rp28 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp42,18 miliar dari pagu Rp42,80 miliar, Kabupaten Seluma Rp27,78 miliar dari pagu Rp30,45 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Kaur dengan penyaluran Rp22,92 miliar dari total pagu Rp23,78 miliar, Kabupaten Mukomuko sebanyak Rp31,76 miliar dari pagu Rp32,58 miliar.
Untuk realisasi penyaluran dana BOS di Kabupaten Lebong yaitu Rp18,07 miliar dari total pagu Rp18,23 miliar, Kabupaten Kepahiang dengan penyaluran Rp21,24 miliar dengan total pagu Rp21,62 miliar.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp19,67 miliar dari pagu Rp19,86 miliar dan Kota Bengkulu sebanyak Rp63,57 miliar dari pagu Rp64,38 miliar.
Untuk itu, Bayu mengimbau agar seluruh sekolah di wilayah Bengkulu dapat segera memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pendidikan serta meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
Sebab, pemanfaatan dana dana BOS di Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut seperti pembiayaan sejumlah kegiatan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
Serta untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hingga pembayaran honor. (Sumber: Antara)