IMBCNews,Namrole_Pelaksanaan kampanye rapat umum, setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) serentak tahun 2024, hanya sekali saja.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, kepada IMBCNews, Selasa, 5 November 2024, di Kantor KPU Bursel, Provinsi Maluku.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Soddiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Mahyudin Tomia, kepada media ini, Selasa, 5 November 2024, di Gedung Serba Guna Kota Namrole.
“Penetapan kampanye umum yang sudah di tetapkan dengan keputusan KPU Nomor 459 Tahun 2024,tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 453 Tahun 2024, tentang penetapan pelaksanaan jadwal kampanye. Adapun jenis kampanye rapat umum, di Kabupaten hanya sekali pelaksanaannya, untuk setiap paslon, ” tutur Tomia.
Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pada pasal 41 poin satu berbunyi, rapat umum sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat dua huruf a, dimulai pukul 09.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
“Pada poin kedua menjelaskan bahwa rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilaksanakan di lapangan, di stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya, ” kata Mahyudin.
Untuk rapat umum ketiga paslon Bupati dan Wabup di Kabupaten Bursel, semuanya dilaksanakan pada November ini.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, paslon nomor urut tiga akan melakukan kampanye rapat umum, pada 11 November 2024 mendatang, sedangkan paslon nomor urut satu pada 16 November 2024 dan paslon nomor urut dua akan menutup kampanye rapat umum pada 21 November 2024 nanti, ” ujar pria yang akrab disapa Dino ini.