IMBCnews, Namrole_Kepala Kepolisian Resor(Kapolres) Buru Selatan (Bursel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Agung Gumilar, Selasa, 3 September 2024, mengakomodir Restoratif Justice (Keadilan Restorasi), kepada empat pelaku pencurian sembako, yang sebelumnya dilaporkan sekira awal Juli 2024, di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.
Ke empat pelaku yang semuanya anak dibawah umur, sebut saja T (17), D (15), H (13) dan B (17) disangkakan tindak pidana pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pencurian dengan pemberatan.
“Kita simpulkan bahwa perbuatannya adalah tindak pidana 363 KUHP. Namun dalam perjalanannya, pelaku ini adalah anak dibawah umur. Tentunya kita berikan kesempatan untuk kedua belah pihak untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Sehingga pada hari ini ditentukan waktunya untuk dilakukan antar kedua belah pihak melalui restorative justice, ” kata Kapolres, kepada media ini, Selasa, 3 September 2024, di Polres setempat.
Agung menyebut, dengan RJ yang disepakati bersama, Polres Bursel berharap tentunya bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat, agar hal tersebut tidak terulang lagi.
Sebab, kita semua mempunyai kewajiban, bukan hanya kepolisian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketentraman di Kabupaten ini bisa berkembang lebih baik dan berdampak pada pembangunan yang lancar
Gumilar mengaku, paska pencurian ini dilaporkan, pihaknya segera melakukan tindakan dan mitigasi upaya hukum, dalam hal ini penegakan hukum, yang dibantu oleh masyarakat untuk mencari tahu siapa pelakunya.
“Namun melihat pertimbangan-pertimbangan dari semua aspek manfaat dari hukum itu tersebut, tentunya sore ini kita akan melaksanakan restorative justice selama ini berdasarkan kesepakatan antara dua belah pihak untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah terjadi, ” tutur pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Menurut orang nomor satu di Polres Bursel ini, terlapor ini masih anak dibawah umur, yang tentunya masih memiliki masa depan. “Jadikan kejadian yang ada di sini, sebagai pembelajaran atau sebagai kuliah kehidupan yang tentu tidak ada sekolahnya, ” tutur sarjana ilmu kepolisian ini.
Menurutnya, para hadirin, mempunyai kewajiban antara dua belah pihak, baik dari tokoh-tokoh maupun pihak keluarga, bagaimana memberikan dukungan moril, baik kepada pelapor maupun terlapor.
“Saya selaku Kapolres, terkait dengan penanganan perkara atau penegakan hukum memberikan peluang dan restorative justice pada awalnya, namun ada time limit (batas waktu) dalam memberi kesempatan untuk mediasi, yang kemudian kita laksanakan pada saat itu tidak ada titik temu, sehingga kita lanjutkan ke dalam proses hukum lebih lanjut, ” ujar Kapolres.
Kapolres pertama Polres Bursel ini mengaku, sebetulnya semua proses ini sudah di penyidikan, tinggal kirim berkas tersebut ke kejaksaan. Sementara, dalam perjalanan penanganan perkara tersebut akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
“Berdasarkan permohonan dari pada permohonan Wakil Ketua I Ikat Sultra Said Ahmad Ode dan pak Kades Elfule Jafar Titawael, terlepas dari permohonan kedua belah pihak, kita akomodir pelaksaan RJ pada hari ini, ” ucap pria kelahiran 1983 ini.
Adalah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bursel Inspektur Polisi Satu (IPTU) Yefta Marson Malasa mengungkapkan, dengan hal-hal yang telah dimajukan sebagai prestasi atau hal yang diikat bersama, baik korban maupun pelaku.
“Kewajiban-kewajiban itu akan menjadi dasar untuk kita melakukan penghentian penyidikan dengan pendekatan restorative justice, secara prinsip telah diterima tetapi dalam aplikasinya pemenuhan terhadap kewajiban yang telah diperjanjikan itu full terjadi, baru kita bisa menyelesaikan, ” ujar Malasa.
Yefta mengaku, agar setelah penyelesaian masalah ini benar-benar selesai, setelah ini, pihaknya akan kembali memeriksa tambahan kepada bapak/ibu sekalian yang terlibat secara langsung, kemudian meminta perjanjian kesepakatan atau kesepakatan damai dari bapak ibu, sebagai persyaratan formil untuk kemudian penyelesaian ini diformalkan dalam sebuah penyelesaian perkara pidana.
Sementara itu, Kasat Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Binmas) Polres Bursel IPTU Syarifuddin mengingatkan untuk kejadian ini dijadikan pembelajaran, agar kedepannya tidak terulang lagi. Walaupun pelaku masih dibawah umur, tapi bisa diproses secara hukum. Ini beruntung karena dari kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan ini.
“Pihak keluarga bisa memperhatikan anak-anaknya, agar insiden ini tidak terulang, ” tutur mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ambalauw ini.
Sedangkan, bagi penadah yang membeli barang-barang dari para anak-anak ini, kedepan jangan terulang lagi, karena bisa terjerat hukum.
“Jadi yang jelas penada itu tetap tahu, bahwa ini barang-barang hasil curian dengan dilihat bahwa yang bawa ini anak-anak, kemudian harganya di bawah harga standar yang bukan harga pasarnya, ” ujar Syarifuddin.
Pada kesempatan itu, pria dengan dua balok emas di pundak ini, turut mengedukasikan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli komoditi yang harganya jauh dari harga pasar umumnya.
Pantauan media ini, RJ dipusatkan di gedung B Polres setempat, turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Bursel, Pimpinan ikat Sultra Kabupaten Bursel, Penjabat Kepala Desa (Kades) Elfule, Pekerja Sosial (Peksos) korban, para pelaku, penadah dan sejumlah keluarga pelaku.