IMBCNews, Namrole_Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru Selatan (Bursel), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Agung Gumilar, Selasa, 5 November 2024, klarifikasi isu penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disampaikan oleh beberapa pihak melalui media sosial dan media pemberitaan lainnya.
“Tuduhan yang ditujukan kepada Polres Bursel melalui media sosial (medsos) maupun pemberitaan lainnya terkait isu penanganan dugaan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bursel. Sesuai Undang-Undang Kepolisian Resor (Polres) tidak dapat menangani dugaan pelanggaran Pemilu, sebab ranahnya adalah sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), apabila ada laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hanya akan dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak dapat dibuat Laporan Polisi (LP) atau upaya hukum lainnya oleh Polres Bursel,” kata Kapolres.
Sementara, terkait foto yang beredar di medsos, Kapolres menanggapi bahwa pemberian surat tersebut dalam rangka memediasi, karena pelanggaran pemilu hanya dapat ditindak lanjuti oleh Gakkumdu
“Terkait foto yang beredar memang kita punya kewajiban untuk mediasi, dalam rangka mencegah permasalahan-permasalahan yang ada berkembang menjadi konflik di Kabupaten Bursel. Sebab, dugaan pelanggaran Pilkada ranahnya adalah Gakkumdu dan sampai saat ini tidak ada LP yang dikeluarkan oleh Polres, namun bersamaan dengan ini apabila ada personil Polres yang menyalahi aturan atau mekanisme akan ditindak tegas, karena hal tersebut merupakan wujud netralitas Polres Bursel, dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Agung.
Pria dengan dua melati emas dipundak ini berharap, Pilkada di Kabupaten Bursel yang saat ini tengah memasuki masa kampanye, dapat berjalan dengan baik hingga pelaksanaan pilkada berakhir sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Bisa dipastikan bahwa saat ini Polres Bursel, bersikap Netral untuk mewujudkan Pilkada di Kabupaten Bursel dapat berjalan dengan lancar, ” tutur Gumilar.