IMBCNews, Jakarta | Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat, inisial WMZ alias Wahyu (29 tahun) harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Karyawan yang baru bekerja empat bulan itu diduga menggadaikan sejumlah peralatan IT berharga, milik perusahaan akibat kecanduan judi online.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/8). Menurutnya, kepolisian menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. “Uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” kata Kapolsek
Adapun rincian barang milik perusahaan yang digelapkan, mencakup delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA. Peralatan berharga tersebut digadai bahkan dijual oleh pelaku WMZ tanpa izin perusahaan.
Wahyu bekerja di perusahaan tersebut sebagai IT support dan IT maintenance. “Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan,” kata Putra
Menurut Putra, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk menutupi utang pribadinya karena judi online. Saat ini, kepolisian masih melakukan penelusuran mencari penadah yang menampung hasil barang-barang yang telah dijual oleh pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, perusahaan tempat pelaku bekerja menderita kerugian hingga Rp 100 juta.
“Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutur Putra. (Sumber: Republika)