IMBCNews, Karawang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Senin (20/5). Penggeledahan, dilakukan sejak pukul 08:00 WIB, atas dugaan korupsi terkait ruislag atau tukar menukar lahan yang dimiliki Pemda Karawang dengan PT Jakarta Intiland, berlokasi di Kabupaten Karawang.
Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya bahwa penyidik Kejati melakukan penggeledahan mulai dari kantor Pemkab, Ruang Sekda, Dinas PUPR, dan BPKAD serta pendopo Sekda. Sejumlah dokumen, komputer dan barang lainnya diamankan.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ruislagh atau tukar-menukar tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Intiland, ” kata Nur, Senin (20/5) di hadapan awak media.
Kasipemkum Nur mengemukakan bahwa penggeledahan ini dilakukan karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum yaitu melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa barang, antara lain dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya,” kata dia.
Nur kemudian menyebut, bahwa kasus tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan. Serta penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ada pun penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang (sekarang telah beroperesi Ramayana) dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter yang sampai berita ini ditayangkan belum diketahui IMBCNews di mana lokasinya. (hhr/asy: lpt/lpg)