Jakarta-IMBCNews- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali dibuka usai jeda libur lebaran. Hingga penutupan hari ini, total 195.849 jamaah telah lunasi biaya haji reguler.
“Hari ini pelunasan Bipih reguler kembali dibuka. Ada 3.422 jamaah yang melunasi biaya haji,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta. Selasa (8/4/2025).
Tahap II Pelunasan Bipih Reguler dibuka sejak 24 Maret – 17 April 2025. Proses ini terhenti oleh jeda libur lebaran dari 28 Maret – 7 April 2025. Pada penutupan 27 Maret 2025, sebanyak 192.427 jamaah reguler yang melunasi biaya haji.
“Total yang sudah melunasi biaya haji reguler sampai sore ini 195.849 jamaah atau sekitar 96,33% dari total kuota,” jelas Zain.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Zain merinci, mereka yang melunasi terdiri atas 175.812 jamaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 18.611 jamaah yang awalnya masuk dalam cadangan, serta 1.426 petugas haji daerah atau (PHD).
Hingga hari ini, lanjut Zain, masih ada dua provinsi dengan serapan kuota belum mencapai 80%, yaitu: DKI Jakarta (79,30 %) dan Gorontalo (76,14 %).
Sebanyak 12 provinsi, serapannya sudah di atas 90%, yaitu: Aceh (92,58 %), Bengkulu (92,52 %), Jawa Tengah (92,24 %), Bali (95,07 %), Kalimantan Tengah (95,80 %), Kalimantan Selatan (96,83 %), Sulawesi Selatan (93,75 %), Sulawesi Utara (94,55 %), Bangka Belitung (96,02 %), Maluku Utara (90,63 %), Sulawesi Barat (94,65 %, dan Kalimantan Utara (91.04 %).
“Serapan pada provinsi lainnya pada kisaran 80 – 90 %, dari masing-masing kuota di wilayahnya masing-masing,” sebut Zain.
“Kami harap sisa waktu pelunasan setelah lebaran ini bisa dioptimalkan oleh jamaah untuk melunasi biaya haji regulernya sehingga seluruh kuota bisa segera terserap,” sambungnya.
Selain pelunasan, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri kini juga sudah mengurus kesiapan dokumen jamaah. Proses ini diperlukan sebagai bagaian dari tahapan pengurusan visa jamaah melalui e-Hajj.
“Dokumen jamaah secara beratahap juga sudah kita proses. Sehingga, jika proses penerbitan visa melalui e-Hajj sudah dibuka, maka kita sudah bisa langsung memprosesnya,” tandas Muhammad Zain.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing. (*)