Jakarta-IMBCNews – Kementerian Agama memperkuat koordinasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk memaksimalkan implementasi dana abadi pesantren. Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan dana abadi pesantren adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Program ini telah berjalan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah strategis guna mengimplementasikan dana abadi pesantren yang merupakan amanah undang-undang,” jelas Waryono dalam Rapat Koordinasi Program antar Kementerian/Lembaga di Jakarta, baru-baru ini.
Pada 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren. Dana ini disediakan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Realisasi program pada 2023 mencapai Rp127.230.732.051 dari total anggaran Rp250 miliar, dengan rincian program degree sebesar Rp109.585.018.142 dan program non-degree sebesar Rp17.663.006.837, meninggalkan sisa anggaran sebesar Rp122.751.975.021. Untuk tahun ini, rencana pengajuan anggaran adalah Rp78.343.725.000 untuk program non-degree dan Rp46.198.500.000 untuk program degree.
Waryono berharap melalui koordinasi ini, penyerapan anggaran dari dana abadi untuk pembiayaan pendidikan pesantren dapat dimaksimalkan. Selain itu, perencanaan di masa mendatang juga harus disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih.
“Dengan demikian, anggaran ini dapat terealisasi sepenuhnya tahun ini, serta menyusun program untuk tahun 2025,” lanjutnya.
Kadiv Kerjasama dan Pengembangan LPDP, Agam Bayu Suryanto, menjelaskan bahwa dana abadi pesantren tetap akan ada karena sudah diatur dalam PP No 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. LPDP bertanggung jawab atas pengembangan dana abadi di bidang pendidikan, yang mencakup dana abadi pesantren, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi.
“Dana abadi pesantren digunakan untuk beasiswa gelar dan non-gelar, peningkatan kompetensi, pendanaan riset, pendidikan keagamaan, dan program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun,” jelas Agam.
Rapat Koordinasi Program antar Kementerian/Lembaga ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Direktorat PD-Pontren, LPDP, dan Majelis Masyayiskh untuk mempermudah penyusunan TOR, RAB, dan lain sebagainya.
“Project Management Office (PMO) akan menindaklanjuti dengan menyiapkan TOR, RAB, juknis, timeline, serta infografis syarat pendaftaran dan seleksi secepatnya,” kata Sakdiyah, Plh Subdit PDMA. (**)