Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan darat akan menerapkan digitalisasi agar mendapat bukti elektronik pelanggaran sekaligus sebagai upaya pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan over dimension over loading (odol).
“Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5%. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Saat Focus Group Discussion “Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading” dia mengatakan dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5 persen sampai 20 persen.
“Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum,” ungkap Yani.
Adapun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan. Untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan. Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, pihaknya menganggap kini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial. Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
“Maka, sudah saatnya kita bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini,” tutur Yani.
Lebih lanjut Ia mengatakan pihaknya telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB. Kemudian, melalui Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.
Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi memaparkan perlunya upaya penanganan yang serius baik dari sisi regulasi, pemilik barang, operator, sampai dengan kolaborasi seluruh pihak.
“Terdapat beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran kendaraan ODOL, seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB. Artinya bukan hanya dari bangunannya, tapi menggunakan teknologi informasi yang memudahkan petugas sehingga tidak terjadi lagi keributan antara petugas dengan pengemudi,” katanya.
Selain itu, sangat dibutuhkan penguatan regulasi yang terdiri dari penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang juga melibatkan seluruh pihak terkait (pengemudi, pemilik barang dan pemilik kendaraan).
Kemudian, pengawasan dari hulu dan control room yang terus menerus serta pemanfaatan IOT di kendaraan yang terkoneksi dengan pengawasan pemerintah.