IMBCNEWS – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry periode 2018-2024, Ira Puspadewi. KPK telah menetapkan Ira sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan Ira kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Rabu, 30 Oktober 2024.
KPK sebelumnya telah memeriksa Ira pada 24 Oktober lalu. Selain Ira, KPK juga memanggil Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Ardhian Budi sebagai saksi. PT BKI adalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.
Selain Ira Puspadewi, KPK sebelumnya juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah: Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 11 Juli 2024. Berdasarkan penelusuran KPK, akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Selanjutnya KPK memeriksa kembali Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) soal kepemilikan aset.
“Saksi 1 (Ira Pusadewi) hadir dan dimintai keterangan terkait asset yang dimiliki,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
“Saksi 2 didalami terkait hasil pengecekan teknis kapal,” katanya.
KPK sudah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif
- Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
- Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
- Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara
Duduk Perkara
Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep saat itu.
“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain,” imbuhnya.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.
“Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu. (*)
Sumber : detiknews/imbcnews/diolah