IMBCNEWS Jakarta | Satu sen-pun uang milik negara seyogianya dikelola dengan baik agar negara tidak mengalami kerugian. BUMN seperti Wika dan Waskita Karya, dalam Undang-undang Keungan Negara No 17/2003 bagian dari kekayaan negara, oleh karenanya tidak boleh dibuat rugi.
Setiap BUMN itu tiap tahun ditargetkan dapat meningkatkan keuntungan agar tidak selalu minta tambahan modal dari APBN. Dengan begitu, mestinya melaksanakan program pemerintah tidak dapat dijadikan alasan pembenar lari dari tanggungjawab atas kerugian BUMN dimaksud.
Ini berbeda dari anggapan seorang pengamat Investment Consultant Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada menilai kerugian yang dialami oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tidak merugikan negara.
“Bukan merugikan negara. Kalau penugasan mau tidak mau dikerjakan apa yang sudah jadi rencana pemerintah, pembangunan dilakukan BUMN karya,” kata Reza di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penyelamatan kedua perusahaan tersebut oleh Kementerian BUMN akan membuahkan hasil berkat strategi yang komprehensif dalam upaya tersebut, baik dari sisi internal tata kelola perusahaan hingga jenis proyek yang disasar.
Hal itu pernah terlihat pada upaya pemerintah dalam menangani PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Oleh sebab itu, Reza mendorong BUMN Karya untuk meningkatkan aspek tata kelola perusahaan baik di internal maupun eksternal, misalnya hubungan dengan vendor maupun mitra kerja.
Aksi korporasi dari BUMN Karya juga didorong agar pertumbuhan perusahaan dapat terlaksana dengan lebih cepat.
Terlebih, saat ini, Waskita dan WIKA tengah menjalani proses restrukturisasi dengan terus melakukan diskusi intensif terkait proses peninjauan secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur perbankan termasuk upaya restrukturisasi terhadap pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk (RUPO/RUPSU).
“Proses restrukturisasi juga butuh waktu dan upaya kerja keras semua pihak. Kan perlu waktu untuk penyehatan, gak bisa cepat,” ujar Reza.
Restrukturisasi oleh Waskita telah disetujui oleh seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta yang mewakili 97 persen dari nominal outstanding utang.
Selain itu, menurut SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa, Waskita secara intensif menjalin komunikasi dengan kelembagaan dan instansi terkait, termasuk mempertimbangkan kekhawatiran para pemegang obligasi untuk menghasilkan skema alternatif restrukturisasi yang dapat diterima oleh pemegang obligasi dan juga kreditur perbankan nantinya.
Waskita melakukan 8 Metode Restrukturisasi penyehatan kinerja operasional dan bisnis perusahaan, yakni restrukturisasi keuangan, Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah, dan partisipasi publik melalui rights issue, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, strategic partnership ruas tol, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas Tol Sumatera, perbaikan tata kelola, serta manajemen risiko.
Sementara itu, WIKA melakukan restrukturisasi penyehatan keuangan dan perbaikan operasi serta bisnis yang terdiri dari 8 stream penyehatan, yaitu restrukturisasi keuangan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, percepatan penagihan piutang bermasalah, asset recycling, perbaikan portfolio orderbook, penurunan operating expense, penurunan saldo pinjaman talangan supplier, serta penguatan struktur permodalan.
SVP Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan saat ini seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta telah menyetujui skema restrukturisasi WIKA yang mewakili sekitar 79,92 persen dari nominal outstanding utang.
imbcnews/ant/diolah/