IMBCNews, Karawang | Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Majalaya Kabupaten Karawang, Adi Nugraha, S.IP., dalam menjalankan tugas di wilayah kerjanya berprinsip lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada dari pada menindak.
Prinsip pencegahan itu lebih ia kedepankan. Alasannya, untuk lebih menyadarkan masyarakat agar mematuhi undang-undang dan peraturan yang berkait dengan pelaksanaan pemilu mau pun pilkada.
“Sebenarnya, semenjak pileg dan pilpres tempo hari prinsip yang kami anut di Kecamatan Majalaya ini, sama. Yaitu sama-sama berusaha mencegah sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran pemilu, seperti money politic, perusakan APK mau pun soal netralitas ASN, TNI/Polri dan aparatur desa,” tandas Adi Nugraha kepada IMBCNews, di kantornya, Selasa (19/11).
Oleh karena itu, sebut dia, upaya pencegahan preventif tersebut berusaha digalangkan pihaknya kepada masyarakat; Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan materi kepengawasan partisipatif.
“Pencegahan, atau dilakukannya antisipasi pelanggaran, dalam pandangan kami memiliki tujuan pada pencegahan dini. Dan harapan kami, seiiring dengan tahapan Pilkada 2024 ini, muncul kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran pilkada,” jelas Adi Nugraha.
Salah satu contoh kasus, ketika digelar acara hiburan ada seorang timses dari salah satu paslon hendak menyawer kepada penonton.
“Nah karena acara itu kami awasi, kami langsung berusaha mencegah agar tidak dilakukan pemberian saweran. Sebab, kami amati, menyawernya sambil nyanyi. Bukan panyanyinya yang dapat saweran, tapi yang hendak disawer peserta yang diundang pada acara tersebut,” sebutnya.
Melalui Tindakan pencegahan, kata Adi Nugraha, pemberian saweran model seperti itu diurungkan. Acara pun berjalan normal kembali.
Sisi lain Adi Nugraha mengemukakan, bahwa suatu pelanggaran dapat diproses dari temuan dan laporan.
“Temuan asalnya dari kesaksian langsung anggota panwas sendiri. Sedangkan laporan, asalnya dari masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh panwas dengan dilengkapi alat-alat bukti an saksi,” katanya.
Menurut Adi Nugraha, ada juga sebagian masyarakat menyampaikan laporan ke Panwascam Majalaya, namun hanya lisan dan tidak dilengkapi alat bukti seperti foto, rekaman, serta saksi-saksi. “Jadi tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Laporan dari masyarakat lainnya, tambah Adi Nugraha, adalah adanya Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dipandang mereka berpihak kepada salah satu paslon tidak netral karena ikut kampanye.
“Dalam hal ini, RT itu bukan termasuk dalam perangkat desa yang harus netral, karena perangkat desa yang sesuai paraturan dalam pemilu dan pilkada, mulai dari kepala desa sampai kepala dusun. Jadi, RT bahkan RW jika di perkotaan tidak termasuk pada aturan netralitas,” pungkas dia. (eds/asy1911: lpt/lpg)