IMBCNews, Karawang | Ketua Kelompok Tani (Poktan) Makmur Dusun Bakan Uma, Desa Sekarwangi H Komarudin memperoleh klaim pertanggungan Asuransi Jasa Indonesia (Asurasi Jasindo) atas kerugian gagal panen tahun 2023. Penerimaan berlangsung saat acara Paten yang digelar Pemkab Karawang di Kantor Kecamatan Rawamerta pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu.
Sayangnya, seremonia penyerahan klaim asuransi di hadapan Bupati Karawang Aep Saefuloh itu mengalami hambatan ketika proses pencarian. “Sampai hari ini belum cair, Kang. Soalnya saya tidak paham masalah administrasi pencairannya, jadi terhambat,” kata Komarudin yang akrab disapa Oma kepada IMBCNews, di Bakan Uma Desa Sekarwangi, Senin (15/7/2024)
Kalau dari dulu ada yang memberi tahu, sebut Oma, mungkin jauh-jauh hari bisa dipersiapkan apa yang menjadi persyaratannya. “Kemarin itu, saya diminta nomor rekening bank, sudah saya kasih ke pegawai UPTD Pertanian Rawamerta. Eh, nggak taunya beberapa hari kemudian ditolak,” katanya.
Ditanya apa yang jadi faktor penolakannya, Oma menjawab karena yang disampaikan dirinya adalah rekening pribadi. “Karena rekening bank pribadi saya. Terus saya dibilangin harus rekening kelompok tani. Jadi ya saya buru-buru bikin rekening baru atas nama Poktan Makmur di Bank BRI,” ungkap dia.
Lebih lanjut ia mengemukakan, selain rekening bank dirinya juga diminta akte pendirian Poktan Makmur. “Lha saya ‘kan selama ini tidak tau ya, kalau poktan itu harus punya akte. Tapi petugas dinas pertanian mendampingi saya ke kantor desa, kemudian dibikin surat keterangan desa sebagai penjelasan akte dari Kepala Desa Sekarwangi,” jelas Oma.
Ia juga mengemukakan, bahwa sebetulnya tanaman padi gagal penen tahun 2023 dari anggota Poktan Makmur ini luasnya sekitar 8 hektare, dari luas sawah anggota poktan yang totalnya sekitar 30 hektare. Rupa-rupanya, lanjut dia, setelah peninjauan ke lokasi sawah oleh pihak asuransi yang didampingi petugas dinas pertanian yang dapat diklaim pertangggungannya hanya 3,7 hektare saja.
“Untuk per hektar klaim pertanggungannya sebesar Rp6 juta. Dan hitung-hitungan petani rupanya juga beda dengan hitungannya asuransi. Jadi ya Rp22 juta tersebut masih jauh di bawah kalau dihitung kerugian anggota Poktan Makmur yang gagal panen,” keluh dia.
Kemudian Oma mengaku, biaya modal mengolah lahan pertanian padi, tabur benih, tandur, pemupukan dan sebagainya habis sekitar Rp10 juta per hektar. Sedangkan anggota Poktan Makmur banyak yang tanaman padinya saat dipanen termasuk gagal panen atau sebagiannya juga panennya jauh dari target harapan semula.
“Saya merasakan kurangnya pengarahan dan pembinaan masalah administrasi oleh pihak PLL dan POPT dari UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Rawamerta. Kita juga nggak diajak rapat atau diikutkan pengarahan kelengkapan administrasi poktan,” keluh Oma.
Padahal, tambah dia, secara simbolis uang pertanggungan asuransi itu sudah diberikan waktu acara Paten di Kantor Kecamatan Rawamerta. “Saya diundang dan diminta maju ke forum untuk menerima Rp22 juta yang disampaikan oleh Manager Asuransi Jasindo, disaksikan Bupati Aep Saepuloh beserta jajaran pejabat lainnya. Tapi ternyata pencairannya masih terhambat begini,” pungkas Oma.
Perlu diketahui, bahwa ketentuan gagal panen yang dianut Asuransi Jasindo dan pemerintah jika tanaman padi petani diserang hama atau disebabkan bencana alam. Pengajuan klaim pertanggungan ke asuransi yang dapat dibayarkan jika tanaman padi yang mengalami kerusakan atau tidak menghasilkan mencapai 75 persen ke atas dari luas lahan alami.
Sedangkan besaran pembayaran polis asuransi dihitung dengan per masa tanam sebesar Rp180.000 per hektare. Polis ini, 80 persen dibayar oleh pemerintah. Dan petani hanya membayar 20 persen atau sebesar Rp36.000 per musim per hektar. (hhr/asy1507: lpt/lpg)