IMBCNews, Nairobi | Korban tewas dalam kasus aliran sesat di Kenya, terbaru dalam penyelidikan sekte sesat di Kenya telah bertambah menjadi 95 orang. Bertambahnya jumlah korban tewas dari sekte sesat tersebut diketahui, ketika pemerintah mengumumkan jam malam hingga fajar di peternakan milik seorang pendeta.
Pendeta ini dituduh memerintahkan para pengikutnya, untuk berpuasa hingga mati. Wartawan dan aktivis hak asasi manusia pada hari Rabu (26/4/2023), dilarang mengakses peternakan seluas 800 acre (320 hektar), yang telah dinyatakan sebagai daerah yang terganggu dan zona operasi.
Pendeta Paul Makenzi, ditangkap karena diduga mengarahkan para pengikutnya untuk berpuasa sampai mati agar dapat bertemu dengan Yesus. Pendeta Makenzi masih berada dalam tahanan polisi hingga setidaknya tanggal 2 Mei. Ia mengepalai Gereja Good News International.
Polisi mengatakan bahwa mereka menahan 22 orang dalam operasi pencarian dan penyelamatan pada hari Rabu. Pihak berwenang telah menyelamatkan 34 orang dari properti tersebut, yang terletak di dekat kota Malindi, sejak polisi menggerebek peternakan tersebut pada awal bulan ini.
Masyarakat Palang Merah Kenya mengatakan bahwa 314 orang adalah jumlah orang hilang terbaru. Pergerakan di peternakan tersebut akan dibatasi selama 30 hari.
“Perintah jam malam juga telah diumumkan dan disahkan di wilayah tersebut antara pukul 18.00 malam hingga pukul 06.00 pagi selama 30 hari,” ujar Menteri Dalam Negeri Kithure Kindiki dalam sebuah pernyataan.
Para aktivis hak asasi manusia telah mempertanyakan langkah untuk melarang mereka mengakses peternakan. Sementara polisi telah melakukan operasi pencarian dan penyelamatan di samping penggalian.
“Kami adalah orang-orang yang menyoroti kasus ini. Mengapa sekarang kami tidak dilibatkan?,” kata aktivis Victor Kaudo.
Tidak jelas mengapa jenazah yang digali pada hari Rabu adalah jumlah terendah sejak operasi dimulai pada hari Jumat.
Direktur penuntutan umum, Noordin Haji, pada hari Rabu mengarahkan para petugas investigasi untuk mengidentifikasi aset-aset para tersangka untuk tujuan pengawetan, penyitaan, dan penyitaan sesuai dengan hukum. (Sumber: AP via Republika)