IMBCNews, Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mengumumkan hasil mediasi Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (20/12) malam ini.
“InsyaAllah masih ada harapan,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat, Dr. Ing. H Ridho Rahmadi mengharapkan, mediasi yang digelar antara Partai Ummat dan KPU hari ini dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama.
“Tanpa mendahului keputusan Bawaslu, berdoa saja mudah-mudahan ada harapan Partai Ummat ikut pemilu 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan mediasi di Kantor Bawaslu RI.
Denny Indrayana mengatakan dalam mediasi tersebut Partai Ummat mencoba membangun kesepahaman agar mereka bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Selama mediasi, tambah dia, Partai Ummat menemukan ruang yang terbuka bagi mereka dan KPU RI untuk menemui kesepakatan.
Ketentuan mediasi yang dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister itu diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 itu, disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi.