IMBCNEWS. COM, Namrole_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, Sabtu, 24 Agustus 2024, mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, pengumuman Nomor 21/PL.02.2.Pu-8109/2024 tentang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024, di Kantor KPU setempat.
“Sesuai dengan tahapan program dan jadwal pengumuman dari Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024 dan pendaftaran dari Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran Selasa, 27 dan Rabu, 28 Agustus, di buka dari jam 08 s/d 16:00 WIT, sedangkan Kamis, 29 Agustus di buka dari 08.00 s/d 23:59 WIT, ” kata Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel Imran Loilatu, via rilisnya, yang diterima wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024
Loilatu menyebut, sesuai keputusan KPU Nomor 43 tahun 2024 mengenai syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, untuk mengajukan paslon pada pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, menyatakan syarat minimal suara sah 4,326 dari perolehan suara sah 43,252 dari 51.958 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PPU-XXII 2024 berpengaruh terhadap syarat pencalonan yang yang awalnya 20 persen dari jumlah kursi serta 25 persen untuk suara sah dari partai atau gabungan parpol khusus yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pasca Putusan MK parpol yang tidak memiliki kursi bisa mendaftarkan Balon bupati dan Wabup, ” tutur Imran.
Menurutnya, syarat pencalonan Paslon harus memenuhi syarat sebagai calon, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 atau bisa di cek pada laman KPU Bursel.
“Selain syarat calon dan syarat pencalonan parpol atau gabungan parpol, harus menunjukan penghubung atau Liaison Officer/LO serta admin silon dari paslon dan di tanda tangani oleh balon bupati dan wabup, sesuai dengan PKPU 8 lampiran ke 13 Form model permohonan silon Parpol Kwk, ” ujar Loilatu.
Dia mengungkap, bagi parpol yang tidak memasukkan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU provinsi dan KPU Kab/Kota, parpol yang bersangkutan di kenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu, pada wilayah yang bersangkutan sesuai pasal 338 dan 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.