IMBCNEWS | Jakarta, Wakil Ketua Tim Penasehat Hukum Partai Ummat Dr. Herman Kadir menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seyogianya memberikan jawaban atas persoalan pokok yang diajukan tim penasehat hukum Partai Ummat agar proses mediasi dapat diwujudkan, sehingga tidak perlu lagi membuang tenaga dan waktu untuk proses ajudikasi.
“Saya berharap KPU punya itiket baik. Dalam menjawab keberatan Partai Ummat dan memberikan arahan atas kekurangan apa saja yang perlu disempurnakan dalam pengajuan keberatan itu, penyelesian sengekta ini dapat diakhir dengan mediasi,” kata Herman Kadir menjawab pertanyaan hasil Mediasi dengan KPU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Senin.
Gugatan KPU lewat Bawaslu tersebut terkait diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilu No. 518 Tahun 2022 tentag Penetapan Partai Poltik Peserta Pemilu 2024 yang tidak meloloskan Partai Ummat dalam verifikasi faktual pada minggu lalu.
Menurt Herman Kadir, dalam mediasi yang dilakukan mulai Pk 13.00 WIB di Gedung Bawaslu, KPU belum mau menerangkan apa kekurangan yang perlu dilengkapi Partai Ummat. Kalaulah KPU berkenan merinci apa-apa saja yang perlu dilengkapi, Partai Ummat dengan senang hati akan melengkapinya, karena partai ini di bangun dengan semangat yang sama yakni menegakkan Pemilu yang adil, demokratis dan jujur.
“Melakukan mediasi antara KPU dan Partai Ummat, tentunya perlu negosiasi, jika tujunnya menyelesaikan masalah. Kalau kedua belah pihak sama-sama ingin mencari titik temu mustinya saling terbuka, dan saling melengkapi sehingga tujuan mediasi dapat diwujudkan,” katanya, seraya menambahkan, jika tidak terbuka ada apa, PH belum tahu.
Herman mengutip Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 yang menyebutkan, Apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi. Mediasi waktunya tinggal besok pagi, sehingga kalau tak selesai mau gak mau ya harus Ajudikasi yakni penyelesaian sengeketa di luar pengadilan, namun hasilnya mengikat kepada peserta yakni KPU dan Partai Ummat.
Ajudikasi ini membutuhkan waktu lama, oleh karenannya, KPU diharapkan dapat membantu, dapat memberikan pendapat, dan terbuka apa-apa saja yang perlu dilengkapi jika alat-alat bukti yang diajukan PH dinilai masih kurang.
Tim penasehat hukum yang diketuai Prof. Dr. Denny Indrayana, Wakil Ketua Dr. Herman Kadir, dan Sekretaris Dr. Yusuf M Said, dengan anggota antara lain, Wigati Ningsih, SH LLM, Djuju Purwantoro, Muhammad Raziv, Thorik, dan Deni Apriandi, SH MH, Herman menjelaskan, pihaknya sangat siap menjelaskan argumen dan analisis hukum termasuk menyiapkan alat bukti yang tidak diterima oleh KPU saat melakukan verifikasi faktual.
Menjawab pertanyaan, apakah ada aroma Politik tidak meloloskan partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena ada Dr. Amien Rais, ia mengelak tak mau menjawab. No comment dalam urusan politik. Saya fokus urusan permohonan saja.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, menyebutkan, mediasi pada Senin ini tidak menemui titik temu atau kesepakatan bersama.
“Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat (dalam mediasi). Kemudian, KPU sudah menyampaikan hari ini kami belum capai titik temu tersebut dan insya Alllah akan dilanjutkan ke mediasi hari kedua besok pukul 10 pagi,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Ridho berharap mediasi yang digelar besok itu dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama antara Partai Ummat dan KPU sebelum kedua belah pihak diharuskan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya.
IMBCNews.**/diolah. Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 itu, disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi.