IMBCnews, Namrole | Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Sellatan (Bursel), Imran Loilatu, Kamis, 5 September 2024, menyerahkan hasil penelitian administrasi ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), di Hotel Golden Alfri’s, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
“Rakor malam ini memang sesuai jadwal untuk pemberitahuan perbaikan pada 5 dan 6 September 2024. Hari ini akan kami berikan berita acara/penyerahan perbaikan dokumen, kepada tiga Bapaslon kepada Partai Politik (Parpol) dan penghubung dari bapaslon, ” ujar Loilatu, dalam Rapat kordinasi (Rakor) pemberitahuan hasil administrasi bakal calon Bupati dan Wabup pada pilkada serentak tahun 2024, Kamis, 5 September 2024, di Hotel Golden Alfri’s.
Menurut Imran, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) paska pendaftaran Bapaslon di KPU 29 Agustus hingga 4 September 2024, kami melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan.
“Hasil verifikasi kami, terhadap dokumen yang dicantumkan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), oleh admin maupun penghubung, ada dokumen yang tidak bisa kami baca ketika kami lakukan print out (mencetak), ada dokumen yang redaksinya tidak sesuai dengan legalitas ataupun keterangan yang sesuai dengan instansi yang dituju dan dokumen yang tidak valid/belum lengkap, ” tutur Imran.
Ia menyebut, tahapan perbaikan dokumen syarat calon hanya ada pada 6,7 dan 8 September 2024. Maka, berita acara kepada penghubung atau admin untuk segera mengup load ulang, ke Silon terhadap dokumen yang dianggap tidak lengkap,
Loilatu membeberkan, bagi dokumen yang sudah dianggap lengkap, sudah tidak bisa diubah, diganti atau dihapus. Karena pada 4 September batas 23:59 silon sudah di submit (kirim) dan ditutup untuk dokumen yang dianggap lengkap tidak bisa diubah, sehingga dokumen yang diberi keterangan untuk diubah, sudah tidak bisa diakses lagi. Nantinya diperbaiki pada 6,7 dan 8 September 2024, itu saja yang bisa diakses dan diganti.
“Rakor hari ini mengenai syarat calon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan berbadan sehat, daftar riwayat hidup itu bisa diperbaiki. Sebentar pukul 00.00 silon sudah bisa diakses, sehingga dokumen yang sudah disiapkan admin untuk mengunggah ulang, bisa dari malam ini sampai 8 September 2024,” ucap Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel ini.
Pantauan media ini, penyerahan hasil administrasi ketiga bapaslon diberikan langsung Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel Imran Loilatu, kepada tim penghubung atau Liaison Officer (LO) dari Bapaslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Beno Lesnussa (SAH), La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dan Abdul Haris Wally-Elisa Lesnussa (Wally-Nussa).