IMBCNEWS. Namrole | Komisi Pemilihan Umum (KPU, Minggu, 11 Agustus 2024, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, sebanyak 51.707 pemilih, melalui pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bursel, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Rekapitulasi DPS Bursel dengan rincian enam kecamatan, dengan jumlah 81 desa dan DPS laki-laki sebanyak 25.562 dan 26.145 perempuan dengan total 51.707 DPS dan 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata komisioner devisi perencanaan, data dan informasi Disman Longa, kepada wartawan, seusai pleno terbuka rekapitulasi DPS, Minggu, 11 Agustus 2024, di Aula Kantor KPU setempat.
Penetapan 51.707 DPS, sesuai dengan berita acara Nomor : 117 /PL.02.BA/8109/2024. Berikut rincian enam kecamatan yakni Kecamatan Namrole dengan 17 desa dan 42 TPS dengan jumlah 14.100 DPS, Kecamatan Waesama dengan 11 desa dan 36 TPS dengan jumlah 10.391 DPS.
Sedangkan, Kecamatan Ambalau dengan 7 desa dan 15 TPS mempunyai 6.108 DPS. Kecamatan Kepala Madan 16 desa dengan 26 TPS mempunyai 8.545 DPS. Sementara Kecamatan Fena Fafan dengan 11 desa dan 11 TPS dengan 2.702 DPS dan Kecamatan Leksula dengan 19 desa dan 28 TPS, dengan jumlah 9.861 DPS.
“Kita telah melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) di tingkat kabupaten. Alhamdulillah syukur, dari berbagai tahapan tingkat desa maupun tingkat kecamatan, saya selaku ketua divisi data perencanaan dan informasi, selalu memonitoring dan mengawal proses ini sampai saat ini, Alhamdulillah sampai dengan saat ini tidak ada proses yang menghambat teman-teman di tingkat desa maupun tingkat kecamatan dan juga kami di KPU Kabupaten Bursel, ” tutur Disman.
Ia mengaku sampai dengan saat ini pelaksanaan pemutakhiran data itu berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Tadi memang ada beberapa masukan dan tanggapan dari teman-teman komisioner Bawaslu dalam hal ini Ibu Rosvita yang membidangi bidang pengawasan pada lembaga Bawaslu Kabupaten Bursel dan menanggapi terkait problem selisih yang kemudian direkap oleh teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat pleno di tingkat kecamatan, ” kata Longa.
Menurutnya, hasil pencocokan itu dengan kami di KPU Kabupaten pada saat melakukan pleno DPS, ada beberapa kecamatan yang selisihnya itu berbeda dengan rekapitulasi teman-teman di PPK. Namun kemudian, kita mengacu pada ketentuan yang sudah disampaikan pada saat kegiatan di Jogja. Sebab, pada saat teman-teman KPU PPK di kecamatan melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan itu ada terjadi tabrak Data.
“Sampai saat ini, kami KPU setelah berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia (RI) dalam hal pelaksanaan rekap di tingkat kabupaten terkait selisih yang terjadi itu berakibat ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid yang tidak cocok dari hasil pencocokan data teman-teman di berbagai kecamatan, ” ujar Disman.
Ia mengaku, teman-teman sudah memiliki data autentiknya dan itu selisihnya terkait dengan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ganda antar provinsi ataupun kabupaten.
” Jadi saya selaku divisi perencanaan data dan informasi KPU Kabupaten Bursel mempertegas teman-teman di tingkat kecamatan, agar melengkapi semua hasil rekapitulasi teman-teman di kecamatan untuk mensinkronisasi data dengan kami KPU Kabupaten Bursel, sehingga bisa satu pendapat dalam urusan pemutakhiran data. data ini, ” ucap Longa.
Pantauan media ini, ternyata, pada pleno terbuka rekapitulasi DPS, ada penambahan satu TPS di Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan. Sehingga jumlah TPS bertambah dari 157 menjadi 158 TPS.
” Ya ada penambahan satu TPS. Jadi ketentuan di kami itu, pemilih di atas 600 itu akan ada penambahan TPS, sebab dia harus sesuai dengan angka yang sudah ditetapkan dalam ketentuan itu, berdasarkan jumlah daftar pemilih itu 600 sekian itu dia memiliki dua TPS di Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, ” tutur Longa.
imbcnews/diolah/