IMBC NEWS, Indramayu | Lima anak laki-laki di bawah umur di Kabupaten Indramayu, kini harus berhadapan dengan hukum. Hal itu setelah kelimanya ditangkap polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor.
Para pelaku membawa senjata tajam berupa samurai, golok dan celurit ketika melakukan aksi curas. Senjata tajam itu mereka gunakan untuk mengancam korbannya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial SZ (17 tahun), AKM (15), SPY (15), ADR (17) dan AGF (17). Kelima remaja laki-laki tersebut berasal dari Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
“Mereka masih sekolah, pelajar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Karnadi, di Mapolres Indramayu, Selasa (7/2/2023).
Fahri mengatakan, sengaja tidak menghadirkan kelima pelaku dalam press release di Mapolres Indramayu karena mereka masih tergolong usia anak-anak.
Fahri menjelaskan, kasus begal yang dilakukan para pelaku itu terjadi di Jalan Pecuk, Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 23.50 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku membentuk dua tim. Tim pertama, terdiri dari tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan tim kedua terdiri dari dua orang pelaku, yang posisinya tidak jauh dari tim pertama. Jika tim pertama tidak berhasil dalam aksinya, maka tim kedua yang akan bersiap melakukan aksinya.
“Mereka betul-betul melakukan perencanaan untuk melakukan aksi tersebut,” ucap Fahri.
Korban dalam kasus begal yang dilakukan para pelaku merupakan pelajar perempuan berusia 18 tahun, yang berboncengan tiga orang.
Saat melintas di Jalan Pecuk, tiba-tiba sepeda motor korban dihentikan oleh pelaku, yang juga menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga.
Seketika, pelaku memerintahkan korban untuk turun dari sepeda motornya. Korban yang merasa ketakutan pun menuruti permintaan pelaku. Apalagi, saat itu pelaku mengacungkan sebilah samurai kepada korban.
Setelah korban turun dari sepeda motornya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut di Facebook dengan harga Rp4 juta.
“Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu lantas dibelikan beberapa aksesoris yang dipasang ke sepeda motor pelaku,” kata Fahri.
Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 31 Januari 2023.
Fahri mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sepeda motor milik korban mau pun milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, adapula senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni tiga bilah celurit, satu bilah samurai dan satu bilah golok.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana. Ada pun ancamna hukumannya berupa pidana penjara selama 12 tahun. (Sumber: Republika/RepJabar)