IMBCNews, Bandar Lampung | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat, terdapati lima daerah di provinsi ini mengajukan gugatan hasil pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Lampung Divisi Hukum Hermansyah, di Bandar Lampung, Jumat, mengungkap ada lima kabupaten dan kota yang memasukkan permohonan perselisihan hasil pemilihan melalui online.
“Lima kabupaten itu, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbwang,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, jelas Hermansyah, saat ini pihaknya juga sedang melakukan persiapan guna menghadapi gugatan tersebut bila diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami intens komunikasi dengan KPU RI dan akan dikeluarkan petunjuk teknis yang tidak jauh dari aturan MK dan Sekretariat Bawaslu Provinsi juga sudah menyiapkan teknisnya,” sebutnya.
Ia mengatakan dalam proses gugatan nanti, para pemohon juga harus bisa mendalilkan bukti-bukti yang ada. “Secara kelembagaan, kami siap menghadapi untuk diajukan gugatan oleh para calon,” katanya lagi.
Hermansyah pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru memang baru tahap pengajuan permohonan, dan apakah itu diregistrasi atau tidak oleh MK belum ada yang mengetahuinya.
“Sampai saat ini, kami belum tahu apakah permohonan mereka diregistrasi atau belum. Karena kalau sudah diregistrasi, nanti MK akan meneruskan ke KPU RI, lalu meneruskan lagi ke KPU Lampung dan diteruskan lagi ke kabupaten dan kota,” terangnya.
Terkait materi gugatan yang diajukan oleh pemohon, Anggota KPU Lampung tersebut mengatakan pihaknya pun tidak mengetahui.
“Untuk materi gugatan yang diajukan, kami belum bisa berspekulasi, karena saat ini belum diregistrasi, namun yang pasti sekitar Selasa (10/12) nanti, kami akan cari tahu materi apa yang digugat, karena akan diteruskan di tanggal itu,” kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa untuk pemohon gugatan hasil pilkada di Pesawaran atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Namun poin gugatannya belum ada, karena baru mendaftarkan permohonan.
“Sedangkan untuk di Mesuji juga sudah memasukkan gugatan, tapi belum jelas siapa pemohonnya. Pesisir Barat juga sudah namun belum ada nama pemohonnya, Tulangbawang, Way Kanan, dan Pesisir Barat juga belum tercantum nama penggugatnya,” kata dia. (Sumber: Antara)