IMBCNEWS | Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi, Sabtu menegaskan, jika perekonomian ekonomi nasional Indonesia akan membaik, kuncinya pada penerapan hukum. Kalau hukum itu dilaksanakan dengan baik, maka ekonomi otomatis akan segera meresponnya.
Terjadinya Covid 19 yang menjadikan perekonomian nasional contraksi, jika pemerintah dan DPR tidak sigap dalam membuat aturan hukum yang tepat, diperkirakan akan membuat perekonomian chaos, pendapatan negara turun, pengangguran naik dan terganggunya hubungan sosial dan politik nasional, kata Suhadi dalam memberikan orasi ilmiah Wisuda XXV Program Studi Magister Hukum IBLAM, pada Sabtu di Jakarta.
Suhadi mencontohkan, UU yang dibuat pemerintah dalam kaitan itu adalah Perpu No Tahun 2020 yang diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Meskipun ada anggota masyarakat yang melakukan judisial review (JR), tetapi UU itu sebagai landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga lainnya dalam menganbil sebuah kebijakan dan langkah strategis lainnya dalam menghadapi ancaman Covid 19.
Terkait dengan tugas MA sebagai lembaga yudikatif, pihaknya juga mengeluarkan berbagai peraturan untuk tetap menegakkan keadilan dan kepastian sesuai dengan Pasal 79 UU No 14 Tahun 1985 tentang MA. Peraturan yang dimaksud Suhadi adalah Perma No 4 Tahun 2020 tetang administrasi dan persidangan pidana di pengadian secara elektronik.
“Secara khusus PERMA tahun 2020 itu untuk menjadikan pelayanan bagi pencari keadilan secara cepat dan pasti agar tidak terjadi penundaan sidang yang dapat merugikan terdakwa atau pencari keadilan,” katanya.
Suhadi juga menegaskan, MA sebagai lembaga benteng terakhir bagi pencari keadilan, telah memanfaatkan kemajuan teknologi. Saat ini dalam portal putusan MA terdapat sekitar 7.377,8 ribu putusan dari empat lingkungan peradilan diberbagai tingkatan.
Dalam fitur juga terdapat 190 kaidah hukum 355 rumusan kamar, 9 restatemen dan 26 rumusan rakernas. Kesemuanya itu dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, atau masyarakat luas, katanya yang juga mengaku sebagai Alumni IBLAM Jakarta.
Akan Membuka Program Doktor.
Sementara itu, Ketua Yayasan LPIHM IBLM Dr. Rahmat Dwiputran to, menambahkan, pihaknya saat ini sedang mengurus program doktoral atau (S3) sejalan dengan banyaknya permintaan dari masyarakat akan perlunya IBLAM Jakarta punya program S3.
“Indonesia ini masih membutuhkan sarjana hukum S1, S2 dan S3 yang banyak. Iblam akan senantiasa berpartisipasi dalam meningkatkan pendidikan hukum di Indonesia . Oleh karenanya, mohon doanya agar IBLAM dapat segera mendapatkan ijin membuka prodi S3,” kata Rahmat.
Ia juga mengatakan, STIH IBLAM dinilai cukup sukses. Hal itu terbukti para alumninya dapat memegang jabatan penting di berbagai lembaga seperti MA, Pengadilan, MK, dan lembaga lain seperti Kepolisian RI.
“Saya berpesan,setelah anda diwisuda, jagalah nama besar alumni, terus berintegitras dan kembangkan inovatifmu karena perubahan akan terus berjalan seirama perkembangan masyarakat itu sendiri seperti haknya perubahan KUHP yang menuntut para sarjana hukum memahami dan menganisa lebih dalam,” katanya.
imbcnews