Sejumlah tim pembela Meita Irianty menolak dakwan jaksa (ty, Ahmad Suawardi, Eka Nuryawan dan Ivan (foto Ist)
IMBCNEWS Depok | Meita Irianty, Pemilik Daycare Wensen School, pada Rabu memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Depok. Ia didakwa Menganiaya Dua Balita dan diancam hukuman berat 5 tahun penjara.
Ia sebagai pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Kota Depok, didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024. “Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban,” ujarnya.
Meita diduga mendorong, memukul, dan menendang korban. Pada korban AM, yang masih berusia 9 bulan, penganiayaan terjadi pada Rabu (12/6/2024).
“Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali,” lanjut Edrus. Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Meita, Eka Nuryawan, SH mengatakan, dakwaan itu sepenuhnya kita tolak, dan untuk memercepat sidang kami tidak mengajukan eksepsi tetapi langsung masuk ke sidang pokok perkara.
Menurut Eka, ada tiga hal yang perlu disampaikan, pertama tidak ada kekeraan dalam kasus itu, karena mencubit dan meletakkan telapak tangan di pantat anak itu bagian dari pendidikan agar anak lebih peka dan mengerti tentang apa yang boleh dan tidak boleih dilakukan.
Kedua klien kami itu sedang sakit atau hamil 7 bulan, karena itu kita sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan guna mempercepat sidang. Ketiga kita juga fair mengakui kejadian atau lokus delikti terhadap kasus itu ada di wilayah Depok, oleh karenanya tepat jika diadili di PN Depok, kata Eka menegaskan.
Rabu besok kita akan mendengarkan para saksi dan disitu kita akan uji apakah benar ada kekerasan atau itu hanya sekedar kasus yang pernah difiralkan sehingga menjadi hukum, seolah kasus besar, katanya.
imbcnews/diolah/