PARIWARA
Disusun Oleh: Pitra Rinanti, Denise Aulia, Mouna Suez Sianturi Gema Mutiara Insani dan Mayla Putri Farbadi
IMBCNEWS Jakarta, | – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari perusahaan tertentu baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar..
Data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics of DKI Jakarta Province) Jumlah dan Persentase UMK Provinsi DKI Jakarta Menurut Kabupaten/Kota, 2016. Khusus Jakarta Selatan mencapai 224.245 atau 19.48 persen dari total 1.151,080 UMKM di seluruh Jakarta.
UMKM sudah lama menjadi tulang punggung ekonomi nasional.Namun Masih banyak permasalahan hukum yang menimpa UMKM dan mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Dantara maalah itu belum adanya merek yang didaftrakan oleh UMKM. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Hal itu diatur dalam UU Merek terbaru No 20 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur hak khusus untuk memakai suatu merek dan pendaftaran merek. Hak khusus untuk memakai suatu merek dalam Undang-undang ini didasarkan atas pemakaian pertama dari merek itu.
Salah satu contoh UMKM “Pondok Kuliner 77” yang merupakan sebuah usaha kuliner kecil di Jakarta Selatan tepatnya di kantin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan pelaku UMKM, dengan mencatatkan mereknya, Pondok Kuliner 77 mendapatkan hak merek sendiri agar tidak digugat dari pihak lain.
Dalam menghadapi tantangan bisnis, pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) seringkali dihadapkan pada berbagai permasalahan hukum yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha mereka, yakni ada gugatan dari pihak lain yang telah mendaftarkan merek terlebih dahulu meskipun si penggugat belum merintis usahanya, tetapi sudah mendapatkan hak mereknya.
Untuk itu, pemahaman yang baik tentang aspek hukum menjadi penting agar UMKM dapat melindungi dirinya dan usahanya sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.
Belum Berbadan Hukum
“Pondok Kuliner 77” adalah salah satu UMKM yang belum berbadan hukum tetapi sudah banyak dikenal konsumen utamanya dari kalangan mahasiswa UPN Jakarta. Usaha ini dirintis oleh bapak Heru saat itu masih bermodal kecil-kecilan dan tanpa karyawan, agar dapat membuat harga lebih bersaing dan efisiensi biaya. Mengapa Pondok Kuliner 77 tidak mengurus badan hukum seperti CV atau Perseroan terbatas (PT) sehingga dapat urus hak merek Pondok Kuliner 77.
Salah satu kendalanya, mengurus CV atau PT membutuhkan biaya yang cukup mahal dan proses yang lama. Biaya pembuatan notaris lebih dari Rp5 juta, dengan tempo waktu sekitar dua minggu sampai satu bulan.
Semua pihak tidak mampu dan merasa malas mengurus hal itu meskipun usaha ini telah lama beroperasi sebagai bagian dari kantin UPN Veteran Jakarta.
Pondok kuliner 77 punya cukup nama sehingga omsetnya meski kecil tetapi terus naik minimal dipercaya para konsumen bahkan sering ditawari BPR untuk meminjam uang atau kredit. Namun, ketika bisnis mereka semakin berkembang, mereka mengalami kendala dalam hal perlindungan hukum seperti pendirian CV atau PT agar usahanya dapat mendapatkan NPWP dan dapat membayar pajak penjualan.
Pada saat kami mewawancarai Pemilik Usaha ini, bapak Heru menyampaikan
usaha ini rentan dengan hukum, yakni belum ada lembaga usahanya, dan belum punya NPWP termasuk belum dapat mendaftarkan hak mereknya, Pondok Kuliner 77 itu
.
Selain itu ia juga menyampaikan permasalahan kontrak tempat dengan UPN. Kontrak tempat belum dibuat secara permanen tahunan atau lima tahunan, sehingga kami mudah untuk diusir jika para pemilik mempunyai keinginan lain atau mudah harga dinaikkan tanpa memberi tahu sebelumnya.
Menjawab hal itu, kami menyarankan pentingnya memiliki perjanjian kontrak yang jelas dan mengikat kepada pengelola ruangan kantin UPN. Mereka menyewa sebuah kantin di UPN Veteran Jakarta dengan perjanjian yang sah dan sudah namun perlu adanya perbaikan seperti jaminan fasilitas umum agar pengunjung lebih nyaman.
Permasalahan utama soal belum mendaftarkan hak merek dagang. Akibatnya, mereka rentan mengalami masalah ketika beberapa kompetitor meniru merek dagang mereka dan menghasilkan produk serupa.
Oleh karena itu, kami memberi saran kepada mereka untuk segera mengurus badan usahanya dan mengurus atau mendaftarkan hak merek “Pondok Kuliner 77” ke pihak berwajib qq Departemen Kehakiman, agar dapat melindungi identitas bisnis nya, dan mencegah dari praktik-praktik bisnis yang merugikan dirinya..
Ketika kami bertanya mengenai persaingan usaha yang tidak sehat di antara para pemilik usaha di kantin UPN Veteran Jakarta, menurut beliau, mereka semua adalah rekan kerja dan tidak ada yang namanya musuh. Beliau juga merasa bahwa rezeki sudah diatur sehingga kami menyadari betapa pentingnya mengutamakan etika bisnis dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen.
Disimpulkan, UMKM “Pondok Kuliner 77 “ sebuah lembaga bisnis dengan modal dan tenaga kerja terbatas. Tantangannya adalah usaha ini belum punya dasar hukum yang kuat seperti CV dan PT, sehingga akan sulit untuk mencari tambahan modal dari lembaga keuangan seperti industri perbankan. Mengingat belum adanya lembaga resmi. Untuk mengurus merek terdaftar mengalami kesulitan atau kendala ilmu pengetahuan dan SDM yang cukup. Padahal secara perlahan tetapi pasti Pondok Kuliner 77 ini terus tumbuh dan dikenal konsumen secara luas utamanya para mahasiswa dan alumni UPN Jakarta.
Disarankan agar usaha UMKM ini mengurus perizinan Merek agar tidak di duplikat orang yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya akan berurusan dengan hukum.
Dalam mengatasi hal ini, kesadaran hukum sangat diperlukan dan bertujuan agar melindungi diri, mengurangi risiko, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, UMKM juga perlu memahami pentingnya pendirian badan hukum, memiliki perjanjian kontrak yang jelas, melindungi hak merek, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Dengan meningkatkan pemahaman dan konsultasi dengan ahli hukum, UMKM dapat menghadapi tantangan hukum dengan lebih baik, memperkuat posisi mereka dalam pasar, dan mencapai kesuksesan yang lebih berkelanjutan.
Jakarta, 25 Novenber 2023, Imbcnews/sumber diolah/