IMBCNews, Jakarta | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan pemerintah desa di tanah air agar dalam pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan tidak boleh kurang dari 20 persen.
“Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya, dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen.,” kata Menteri.
Yandri mengemukakan nada tanya, bagaimana kalau 30 persen? “Ya boleh juga. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun,” sebut dia.
Lebih lanjut Yandri mengatakan bahwa hal tersebut ada dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Sumatera II yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin.
Pemanfaatan dana desa sebesar minimal 20 persen dari total dana desa sebesar Rp71 triliun itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 yang mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa,yakni penanganan kemiskinan ekstrem yang bernilai sebesar 15 persen dari total dana desa. Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Selain itu, dana desa tahun 2025 diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting, mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.
Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak dari regional Sumatra, yakni perwakilan kepala desa, camat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Sumber: Antara)