IMBCNEWS Jakarta, | – Drama kasus korupsi lahan kelapa sawit yang menyeret konglomerat Surya Darmadi sempat menjadi perbincangan hangat pada 2023. Pasalnya, kasus ini sempat disebut-sebut sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 100 triliun.
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Dilansir cnbcnews pada Senin, Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Sementara itu, Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.
Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Usai menjadi tersangka, Surya telah tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Surya pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Ditahan 20 Hari
Kejagung melakukan penjemputan terhadap Surya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2022. Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.
Surya berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761. Setelah tiba di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.
Selama proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset milik Surya. Di antaranya, ada 2 hotel di Bali dan satu helikopter.
Ada juga 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Penyidik juga mengambil alih 6 pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
Perkara kasus dugaan korupsi PT Dulta Palma Group terus bergulir. Perkembangan kasus dengan tersangka Surya Darmadi ini sudah masuk sejumlah tahap penyitaan, termasuk uang tunai yang jumlahnya triliunan. Kemudian di Jakarta, Kejagung menyita 3 apartemen dan 6 bangunan milik Surya. Selain itu, penyitaan beberapa rekening bank milik Surya yang berisi nominal Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu. Diperkirakan total nilai aset yang disita sebesar Rp 17 triliun.
Dituntut Seumur Hidup
Surya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma. Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.
“Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang,” jawab Surya kepada hakim ketua di Pengadilan Tipikor, 6 Februari 2023 lalu.
Pilihan Redaksi
Persidangan mega korupsi ini pun diwarnai sekelit intrik dan drama. Saat memasuki ruang sidang untuk mendengar putusan, Surya sempat menghampiri awak media dan melemparkan kertas dan majalah yang ia pegang.
“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut pra-peradilan pada tahun lalu bulan agustus. Kalau tidak ikut praperadilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya tidak gini, sama aja kaya dihukum mati,” kata Surya Darmadi pada Kamis, (23/2/2023).
Setelah marah-marah, saat sidang berlangsung pun Surya Darmadi mengaku jantungnya bermasalah. Ia pun berharap sidang diskors.
“Izin yang mulia, saya agak nggak enak, jantungnya kurang fit,” ujar Surya Darmadi.
Kemudian pada 23 Februari 2023, Surya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan hakim anggota Susanti Asti Wibawani dan Sukartono tersebut menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 2,23 triliun dan Rp 39,7 triliun. Angka ini adalah perhitungan kerugian negara yang bila tidak mampu diganti Surya, ia dapat mengganti dengan pidana penjara lima tahun.
Dalam perkembangan kasus terakhir, Mahkamah Agung (MA) menghapus uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Surya, yang senilai Rp 39,75 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp 2,23 triliun dengan subsider 5 tahun perjara.
Akan tetapi MA memutus untuk menambah hukuman Surya dengan pidana penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.
imbcnews/cnbc/diolah/