IMBC News | Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menegaskan pesatnya transformasi digital di sektor jasa keuangan harus tetap menjaga stabilitas di sektor tersebut.
“Untuk itu OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi terkait digital,” ujar Mirza dalam “Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022” yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Selain itu ia menilai inovasi digital di sektor keuangan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memiliki kerangka manajemen risiko yang andal.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada tahun 2022, saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih sebanyak 306 penyelenggara perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech).
Layanan tersebut diantaranya yakni pembayaran digital, pinjaman online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending, agregator, inovatif credit scoring, perencana keuangan, dan layanan urun dana di pasar modal atau security crowdfunding.
Mirza mengatakan pihaknya turut memberi apresiasi kepada penyelenggara fintech yang terus memberi kontribusi untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kontribusi itu terlihat dari peran P2P Lending yang menyalurkan 44,3 persen pinjaman di Indonesia atau sebesar Rp8,26 triliun kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya.
Security crowdfunding juga mencatat pengumpulan dana sebesar Rp661 miliar yang siap disalurkan untuk pengembangan UMKM.
“Inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform turut berkontribusi kepada lebih dari 2 triliun transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia,” kata Mirza. ***