IMBCNEWS | Jakarta, Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2 Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, maka Kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro, demikian siaran pers OJK diterima Selasa di Jakarta.
Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
imbcnews/