Anwar Abbas
IMBC News | Di dalam pasal 33 ayat 3 uud 1945 dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jadi dari pasal 33 ayat 3 ini jelas terlihat ada sebuah tugas yang diamanatkan oleh konstitusi kepada negara/pemerintah yaitu bagaimana caranya supaya lewat sumber daya alam.yang ada itu pemerintah harus bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam sejarah perjalanan bangsa terutama sejak zaman orde baru sampai dengan keluarnya SK nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola tambang hanyalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan saja.
Tetapi dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang.
Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dimana kita tahu pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan tersebut juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.
Bahkan dalam hal yang terkait dengan usaha melindungi rakyat kita sangat sering melihat bila terjadi musibah berupa bencana alam misalnya para ormas keagamaan tersebut malah bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana dari pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah. Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan. Begitu juga dalam hal yang terkait dengan upaya mencerdaskan bangsa.
Kita tahu bahwa pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri. Disinilah kita lihat peran dari ormas-ormas keagamaan tersebut dimana mereka mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.
Memang pemerintah membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut. Demikian juga dalam upaya menyejahterakan rakyat.
Memang dalam konstitusi seperti tertera di dalam pasal 34 UUD 1945 dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara namun pada kenyataannya pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan sehingga kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut.
Lalu timbul pertanyaan dari mana ormas-ormas tersebut mendapatkan dana? Umumnya dengan menghandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukannya. Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus “mengemis” kesana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana.
Untuk itu agar ormas keagamaan ini dapat melaksanakan maksud dan tujuannya dengan sebaik-baiknya maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat dan saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh presiden jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi. Semoga.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum MUI