IMBC NEWS, Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat memenuhi syarat dalam verifikasi faktual (Verfak) perbaikan, dan dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua Tim Penasihat Hukum Partai Ummat, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D menyatakan syukur ke hadirat Allah Yang Mahakuasa, dan ia mengatakan sudah waktunya ketentuan itu datang untuk Partai Ummat.
Ia menyambut baik atas kinerja Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang telah melakukan mediasi antara Partai Ummat dan KPU beberapa waktu lalu.
“Hasil mediasi itu cukup menggembirakan, sehingga KPU menyatakan Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu 2024,” katanya seusai dibacakannya hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik, oleh Komisioner KPU RI, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12) sore.
Wakil Ketua Penasihat Hukum Dr. Herman Kadir MH mengatakan, sudah menjadi waktu yang ditentukan oleh Yang Mahakuasa, Partai Ummat menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, walau pun melalui tahap-tahap perjuangan yang sangat berbeda dengan partai-partai politik yang lain.
Herman mengatakan, kinerja Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang telah melakukan mediasi antara Partai Ummat dan KPU menjadi catatan tersendiri dalam sejarah bangsa Indonesia.
“Hasil mediasi yang difasilitasi Bawaslu, cukup menggembirakan. Seperti juga tadi sudah dibacakan Komisioner KPU; Pertama, di Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat pada 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimalnya 17,” katanya, mengutip yang disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik, dalam rapat hasil rekapitulasi Verfak Parpol, di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12) sore.
“Untuk Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimalnya 11 kabupaten/kota. Dan status akhir, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Herman.
Terpisah, Sekretaris Tim Penasihat Hukum Dr. Yusuf Ms, SH. MH, melalui telepon selularnya mengatakan, sebelum lolosnya Partai Ummat memang sempat menimbulkan sedikit gejolak di akar rumput khususnya di internal partai.
“Tapi, sesudah dibacakan verifikasi faktual pasca Putusan Bawaslu, sebagaimana kita sudah ketahui bersama hasilnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini tentunya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara,” ungkap Yusuf.
Ia berharap, untuk masa-masa berikutnya KPU mau pun Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawasan Pemilu agar selalu menunjukkan i’tikat baiknya; Terlebih dalam menjaga kualitas pemilu yang bersih, jujur dan adil, untuk tercapainya kemajuan bangsa yang mengedapankan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (asy/tys/IMBCNews)