IMBCnews,Namrole_Untuk memastikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah, membuat rekening dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis, 19 September 2024, menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, tahun 2024, yang dipusatkan di Aula Hotel Golden Alfri’s, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Bursel, Imran Loilatu, disela-sela sosialisasi, kepada insan pers, Kamis, 19 September 2024, di Hotel Golden Alfri’s.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penghubung dari Bapaslon, terkait kewajiban mereka dalam membuka rekening dana kampanye, ” ujar Loilatu. Imran membeberkan, bahwa rekening dana kampanye ini bisa mempengaruhi hasil dari pemilihan Bupati dan Wabup. Bilamana laporan awal dana kampanye dengan pengeluaran dan pemasukan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka bakal calon (Balon) bupati dan wabup terpilih, bisa saja tidak dapat dilantik.
Meski, nantinya diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye atau pengeluaran dana kampanye, baru bisa melakukan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wabup Bursel.
“Karena batas akhir pembuatan rekening dana kampanye itu 24 September 2024, karena 25 September 2024 itu, sudah mulai tahapan kampanye. Sebab dua hari paska pengundian nomor urut dari bapaslon (23 September 2024-red), kita sudah masuk tahapan kampanye, ” ucap Kadiv Teknis penyelenggara ini.
Menurutnya, dana kampanye dapat diberikan dari sumbangan pribadi ataupun lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum “Peraturan dana kampanye untuk sumbangan dana kampanye bagi perorangan diberikan kesempatan untuk memberikan 75 juta, untuk disumbangkan untuk bapaslon. Dan perusahaan swasta yang berbadan hukum diijinkan 750 juta untuk bapaslon, ” tutur Loilatu.
Nantinya, setiap bantuan dari orang per orang dan lembaga, harus ada identitas penyumbang dan surat pernyataannya yang harus dimasukan dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagai bentuk pelaporan dalam pelaksanaan dana kampanye.
Hingga berita ini dipublikasikan, KPU Kabupaten Bursel, masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk memfasilitasi pembukaan rekening kampanye, meski hari libur.
“Belum ada yang melaporkan dana kampanye dan paslon belum ada yang membuat buku rekening dana kampanye, karena kami baru sampaikan tadi dalam sosialisasi, ” kata Imran.