IMBCNews.com – KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi menggelar acara pelayanan KB berupa pemasangan IUD dan IMPLANT dalam rangka memperingati HUT RI Ke-79 tingkat Kota Bekasi.
Sebanyak 130 akseptor warga Kota Bekasi mengikuti gebyar pelayanan KB di RSUD Bantargebang, Kamis, (15/8/2024) bertempat di RSUD Tipe D Bantargebang Kota Bekasi dengan Tema “Pelayanan KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) kita wujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid, jajaran DPPKB, Perwakilan IBI Kota Bekasi, IPE-KB, UPTD KB, Direktur RSUD Bantargebang.
Kepala DPPKB Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat untuk penggunaan alat dan obat kontrasepsi.
Karena menurutnya, dengan pelayanan kontrasepsi bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi setiap orang membantu merencanakan kapan dan berapa jumlah anak yang diinginkan serta mencegah kehamilan yang diinginkan.
“Penyelenggaran pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat yang diinginkan, serta mencegah kehamilan yang diinginkan,” ujar Ika Indah Yarti.
“Meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, mengatur jarak kelahiran anak, meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat dalam penggunaan alat dan obat kontrasepsi,” sambungnya.
Ika Indah Yarti berharap dengan kegiatan pelayanan program KB pemerintah, tidak hanya meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraannya saja tetapi juga berkontribusi pada masa depan generasi penerus Kota Bekasi yang berkualitas, sehat lahir batin dan berguna di masa produktifnya kelak.
Sementara itu, Kabid Keluarga Berencana, Dezi Syukrawati, acara ini sudah digelar serentak di 12 kecamatan sejak tanggal 5 Agustus 2024 dan acara puncak di laksanakan hari ini pada tanggal 15 Agustus 2024
Ia mengatakan maksud kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KB bagi pasangan usia subur di Kota Bekasi. Dasar kegiatan diantaranya Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perluasan Akses Layanan Keluarga Berencana hingga Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
(goeng/IMBCNews/diolah)