Jakarta – IMBCNews- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jamaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jamaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Dikatakan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jamaah Haji lanjut usia;
c) Jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jamaah haji disabilitas. (KS)