IMBCNews, Karawang | Proyek Pembangunan Rehabilitasi Kantor Camat Ciampel, Kabupaten Karawang, terancam molor. Proyek ini sudah berjalan sekitar 30-an hari, namun progress capaian pekerjaan masih baru seputaran pemasangan besi konstruksi serta sebagian pondasi yang dipertanyakan beberapa orang warga, terkait spesifikasi (spek) dan kualitas karena standarnya cenderung berkurang.
Kehawatiran molor waktu atau melebihi hari kalender kerja pada pengerjaan rehab tersebut, ujugnya datang juga pernyataan dari Sekretaris Camat Suherman, M.Pd. Kemudian ia mengemukakan harapan, agar pengerjaannya disesuaikan SOP dan juga perlu ditingkatkan profesionalisme seluruh pihak pelaksana atau pemborong, sehingga selesainya dapat sesuai dengan hari kalender kontrak.
“Selain itu, harapan saya, pelaksanaan pengerjaan proyek sesuai pula dengan standar spesifikasi yang ada pada RAB proyek. Jangan sampai, di belakang hari nanti, bangunan kantor camat ini jadi masalah atau mengecewakan masyarakat,” ungkap dan harap Suherman secara tertulis, direrima IMBCNews di Karawang, Rabu.
Biaya pembangunan rehabilitasi Kantor Kecamatan Ciampel, bersumber dari Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.700.000.000. Sedangkan waktu kontrak pelaksanaan pekerjaan 105 hari kalender.
Dalam sisa waktu kontrak sekitar 60-an hari kalender lagi, di Direksi-keet proyek ini tidak terdapati papan penjelasan schedulle pengerjaan dan juga belum ada keterangan tertulis mengenai capaian progres pekerjaan mingguan mau pun harian yang dipasang sebagai informasi.
Salah seorang warga Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel yang enggan ditulis namanya mengindikasi, pada Jumat, pembangunan proyek kantor kecamatan tersebut berpotensi terjadinya molor waktu atau melebihi hari kalender kontrak, karena peralatan mau pun tenaga kerjanya cenderung kurang memadai.
Sebagaimana disebut Sekretaris Camat Ciampel, warga Kutapohaci itu juga mengharap agar pihak pelaksana pekerjaan proyek rehab kantor camat hendaknya menerapkan standar SOP dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan gambar gedung yang telah ditentukan Dinas PUPR Kabupaten Karawang. (eso/eds/hhr-asy2410: lpt/lpg)