IMBCNews, Tegalwaru-Karawang | Tiga tahun berturut-turut Kepala Desa (Kades) Kutamaneuh H Adang Esan menerima reward berbentuk penghargaan atau imbalan balas jasa dari Pemerintah Kabupaten Karawang, dalam pemungutan dan penyetoran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada upacara Milangkala Kabupaten Karawang ke-391, di Lapang Karangpawitan pekan lalu, Adang beserta dua kades lain ditampilkan di hadapan peserta upacara, karena capaian setor PBB mencapai antara 68 hingga 74 persen, per 14 September 2024.
Pada saat upacara Milangkala itu, sebut Adang, waktunya sempit karena banyak acara yang mesti diikuti terutama oleh pejabat pemkab, seperti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Karawang, perolehan Rekor MURI Nasi Tumpeng, dan acara-acara lainnya.
“Sebab padatnya acara, maka pertemuan khusus kepala desa se-Kabupaten Karawang dilanjutkan di Hotel Mercure Galuh Mas, hari Selasa 17 September 2024. Saat di Galuh Mas itulah saya, kemudian Kades Rengasdengklok Kecamatan Rengasdengklok dan Kades Tamansari Kecamatan Pangkalan menerima penghargaan dan hadiah untuk melaksanakan umroh,” ungkap Adang Esan kepada IMBCNews, di Tegalwaru, Jumat (20/9/2024).
Acara di Hotel Mercure Galuh Mas dimaksud Adang, adalah bertajuk: Anugrah Pajak Daerah dan BKPSDM Awards 2024. Pada acara inilah Adang dan dua kades lainnya memperoleh reward berjenis hadiah Tabungan Umroh senilai Rp40 juta.
Ditanya bagaimana kiat sehingga selama tiga tahun berturut-turut menjadi kelompok desa terbaik dalam pemungutan dan setor pajak, Adang menjawab bahwa sebetulnya ia berusaha menjalankan layanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Sebenarnya sebagai Kades saya hanya berusaha melayani warga dengan sebaik-baiknya, termasuk untuk pungutan mau pun penyetoran pajak bumi dan bangunan melalui bank. Dalam hal ini yang selalu saya sampaikan ke petugas pajak desa, jangan sampai menahan uang pembayaran PBB yang titipan warga,” tutur dia.
Sisi lain, tambah Adang, manakala ada kesempatan bicara di depan warga, baik acara hari besar keagamaan mau pun hari besar nasional, bahkan saat diminta sambutan di acara-acara warga, ia mengaku selalu mengingatkan agar warga tidak lalai membayar pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Terhadap warga juga saya ingatkan, jika sudah menitipkan uang untuk bayar pajak sesuai SPPT kepada petugas pajak, jangan lupa meminta surat tanda print setor atau STPS dari Bank Jabar. Alhamdulillah, masyarakat yang sudah membayar SPPT PBB pada umumnya saling mengingatkan, sehingga Petugas Urusan Pajak dari Desa Kutamaneuh harus cepat-cepat memberikan STPS yang sah dari Bank Jabar kepada mereka yang telah membayar pajak,” sebut Kades Adang.
Lebih lanjut Adang menjelaskan, bahwa jumlah wajib pajak atau pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB jumlahnya 3.421 SPPT. Untuk total besaran pembayaran pajak di Desa Kutamaneuh, dari 3.421 SPPT itu, yang harus terkumpul atau tersetor ke bank sekitar Rp507.000.000. (eso/asy2009: lpt/lpg)