IMBCNEWS Jakarta | Pemerintah Indonesia seyogianya dapat menginisiasi pembelaan bangsa Palistina secara konkrit agar bangsa tersebut tidak segera punah dari ancaman genosida kaum zionis Israel.
Diantara lagkah itu, Indonesia unuk terus mengajak negara-negara Muslim lainya, untuk menyeret Netanyahu dan para komandan militernya ke Mahkamah Internasional atau international criminal court (icc), kata Abdullah Al Katiri, Koordinator Presidium Gerakan Nasional Anti Islamofobia ( GNAI ) dan Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI) di Jakarta, Jumat malam.
“Saya mendukung sepenuhnya upaya serius dari Ikatan Advokat Muslim (IAM) Indonesia untuk menyeret Israel ke International Criminal Court (ICC), karena Netanyahu terus melakukan genosida,” katanya.
Upaya IAM ini sejalan dengan Resolusi KTT Luar Biasa OKI-Liga Arab, yang diadakan di Riyadh, 11 November 2023, khususnya pada Pasal 8 yang secara spesifik menyebutkan meminta Penuntut ICC untuk melakukan investigasi kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan Israel.
Upaya IAM ini juga sejalan dengan gerakan para advokat internasional, khususnya yang diinisiasi oleh Gilles Devers, seorang advokat veteran dari Perancis, yang telah menghimpun ratusan advokat, untuk menyeret Israel ke ICC, kata Alkatiri.
Dalam situasi Indonesia bukan sebagai negara pihak pada Statuta Roma, Pemerintah Indonesia diharapkan tetap melakukan inisiasi langkah dan tegas dan kongkrit.
Pertama, mendesak Dewan Keamanan PBB, khususnya di bawah Bab VII dari Piagam PBB, untuk untuk menyatakan bahwa Israel telah melakukan kejahatan sebagaimana empat kategori jurisdiksi di bawah ICC, dan lebih khusus lagi tindakan agresi (act of aggression). Kejahatan yang dilakukan di bawah Bab VII Piagam PBB tersebut dapat dikenakan baik kepada Negara Pihak maupun Non-Pihak Statuta Roma.
Kedua, sekiranya Dewan Keamanan PBB tidak dapat menyetujui poin pertama di atas, IAM bersama para advokat internasional meminta Penuntut ICC untuk menginisiasi investigasi. Investigasi dapat dilakukan baik berdasarkan permintaan negara maupun inisiatif yang bersangkutan. Penuntut ICC dapat melakukan hal tersebut, dengan terlebih dahulu meminta Divisi Pra-Pengadilan memberikan otorisasinya dan ketiga,
Pemerintah Indonesia masih dapat memberikan dukungannya pada proses pengadilan di ICC, melalui kerjasama sukarela ad hoc (ad hoc voluntary cooperation). Termasuk di dalamnya pemberian kontribusi finansial kepada ICC.
Ia juga menambahkan, harus diakui, mayoritas elemen publik menyangsikan efektivitas OKI-Liga Arab dalam memberikan tindakan kongkrit pengakhiran agresi genosidal Israel di Gaza.
Pemerintah kiranya dapat menunjukkan kepemimpinan, melalui tindakan yang nyata. Negara-negara kunci yang perlu dilobi lebih jauh adalah Arab Saudi, Turkiye, dan Mesir. Jika kepada Arab Saudi dan Turkiye diharapkan dukungan penuh termasuk pengiriman pasukan perlindungan, kepada Mesir diharapkan pembukaan yang lebih luas dari Perbatasan Rafah yang langsung terhubung dengan Jalur Gaza, kata Alkatiri menutup.
imbcnew/diolah/