Jakarta- IMBCNews- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama (MB) di Jakarta, Rabu (6/3/2024). Menag meminta Rakornas ini, agar terorkestrasi dengan baik dan muncul sinergi program serta rencana aksi yang jelas bagi penguatan MB, sehingga memiliki dampak yang lebih nyata di dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya meyakini bahwa penguatan Moderasi Beragama ini juga bisa menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia maju dan bermaslahat. Sekaligus, disaat yang sama muncul kehidupan berbangsa yang harmonis dalam damai dan penuh toleransi,” ujar Menag Yaqut.
Dikatakan Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, rakornas pertama pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 yang harus dijalankan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L). Pemerintah memandang bahwa MB ini sangat penting dan hal yang urgen bagi bangsa yang kita cintai ini.
Bagi Indonesia, kata Gus Men, keragaman itu merupakan takdir Tuhan yang harus diterima. Ini adalah sebuah keniscayaan, Keragaman agama dan budaya bisa menjadi modal sosial, untuk mewujudkan pembangunan yang maju dan harmonis.
“Meskipun di sisi lain keragaman agama jika tidak dikelola dengan baik, juga bisa menjadi ancaman. Tantangan terbesar dari keragaman kita salah satunya adalah true claim atau klaim kebenaran,” imbuhnya.
Bukan hanya klaim kebenaran, kata Gus Men, tetapi sebagaimana kita saksikan dalam beberapa tahun belakangan ini, tantangan yang kita hadapi dalam hidup berbangsa dan bernegara ini, adalah masih adanya kelompok-kelompok tertentu yang mempertanyakan konsensus kebangsaan. Disaat yang sama, penghormatan terhadap budaya lokal dan nilai-nilai tradisi juga semakin luntur.
“Formulasi Moderasi Beragama menghadirkan semangat beragama yang moderat, dengan empat indikator utama, yaitu: komitmen kebangsaan harus diperkuat, toleransi, anti kekerasan, dan memberikan penghormatan terhadap tradisi lokal,” tuturnya.
Bagi kita, lanjut Gus Men, beragama dan berbangsa harus dilakukan secara komplementari dan tidak dihadapkan atau dipertentangkan. Kita berharap upaya bersama ini dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai benar-benar bisa kita laksanakan.
Saat ini penguatan MB sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, pada pasal 9 ayat 2 disebutkan sekretariat bersama (Sekber) PMB melibatkan empat Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko PMK, Kemenkopolhukam, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Marves.
Dalam amanah Perpres tersebut, Gus Men selaku ketua pelaksanaan Sekber PMB, mengajak seluruh aparatur pemerintahan baik di pusat maupun daerah, untuk bersama-sama melaksanakan amanah perpres tersebut, tidak hanya menjadi program, tetapi menjadi gerakan.
“Saya yakin, pasca rakornas ini akan muncul program dan sekaligus gerakan yang nyata di instansi kita masing-masing, agar dampaknya dapat terasa di masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Balitbang Diklat Suyitno dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama, di dalamnya mengamanatkan pada semua K/L dan Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kota, harus ikut serta mengimplementasikan MB sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.
Menurutnya, pada tahun 2024 ini, terdapat beberapa K/L yang sudah menganggarkan program penguatan MB, “Tahun ini juga, menurut Perpres, Gus Menteri selaku ketua harian Sekretariat Bersama, akan menagih laporan dari semua K/L mengenai implementasi MB, termasuk dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Mengenai formulasinya, pada rakornas ini akan dibahas, mulai dari bentuk pelaporannya sampai tata cara pelaporannya. Karena menurut Suyitno pelaporannya ini juga akan dipantau langsung oleh Deputi V dan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP).
Mengusung tema Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni, Rakornas ini dihadiri para Pejabat Eselon I Kementerian Agama, Staf Ahli, Staf khusus, Tenaga Ahli, Deputi V KSP, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Pejabat Tinggi Madya dari 14 Kementerian, para utusan Kesbangpol Provinsi, serta para Kepala UPT di lingkungan Balitbang Diklat. (KS)