IMBCNews, Namrole | Perkuat pengawasan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Minggu, 13 Oktober 2024, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pilkada serentak tahun 2024, di Hotel Golden Alfri’s, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
Dalam sambutan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Nikson Nurlatu menyebut, diperlukan pengetahuan pengawasan pelaksanaan kampanye, kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu, sehingga dapat mencegah pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye.
Perlu kita ketahui bersama bahwa penguatan pengawasan pelaksanaan kampanye kita yang menjadi hal penting dalam pelaksanaan penting tugas pengawasan kampanye indikatornya adalah pemahaman knowledge atau pengetahuan kita.
“Sebagai pengawas pemilu, jika kita tidak punya pengetahuan pengawasan yang lebih tajam terhadap strategis pengawasan, maka kita akan sulit dalam melakukan tugas-tugas di lapangan, itulah sebabnya kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan, “kata Nikson.
Sebab itu, untuk lebih mendalami tujuan pelaksanaan kegiatan ini yang perlu dipahami adalah mekanisme dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye. Karena dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye, laporan hasil pengawasan disampaikan secara baik, dtuangkan dalam bentuk alat kerja pengawasan.
“Kita perlu memahami tugas utama pengawas, yang pertama adalah melakukan pengawasan kemudian pencegahan, penindakan dan penanganan pelanggaran. Dalam tahapan pelaksanaan kampanye yang terpenting adalah melakukan pencegahan, ” tutur Nurlatu.
Pencegahan pengawasan kampanye. Kita harus mengetahui pihak-pihak mana saja yang dilarang terlibat maupun dilibatkan dalam kampanye, misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa.
“Sehingga kegiatan ini dipandang perlu untuk dilaksanakan dalam rangka menambah pengetahuan. Karena indikator penting dalam pengawasan adalah pengetahuan, untuk menjadi kompas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tutur sarjana sosial politik ini.
Apalagi, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab terhadap tahapan yang sangat krusial yaitu kampanye.
“Saya mengingini kita lebih ke pencegahan. Sebab pencegahan merupakan hal penting, kalau kita melakukan pencegahan dengan baik, maka fungsi dalam melakukan pengawasan itu dia berjalan secara baik, ” ucap Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ini.
Menurutnya, jangan sampai ada polemik, pelaksanaan bahwa kita diintimidasi dan lain sebagainya, kita lakukan pencegahan dulu, kalau tidak bisa baru kita lakukan penindakan.
“Ini tugas yang sangat berat dalam proses pengawasan tahapan kampanye. Saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung, itulah sebabnya ada beberapa hal penting yang menjadi yang harus kita kuasai dalam proses pelaksanaan kampanye. Kita melaksanakan tugas yang sudah diemban dan kita harus maksimal dengan merasa penuh tanggung jawab terhadap tugas sebagai penyelenggara di bidang pengawasan, ” ujar Nurlatu.