IMBCnews. Namrole | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku, Husni Hehanussa menyebut, untuk mempersiapkan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel tahun 2024, maka KPU Bursel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, dalam, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu, 25 Agustus 2024, di Hotel Grand Alfri’s, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten setempat.
“KPU Bursel memandang perlu untuk melaksanakan rakor ini, karena ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan, sebelum melakukan pendaftaran Paslon nanti, ” kata Husni, dalam sambutan lisannya.
Hehanussa mengaku, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) sebagai salah satu pedoman.
Beberapa hari mendatang, KPU Kabupaten Bursel akan membuka waktu pendaftaran bagi Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wabup yang akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
“Mengingat dengan tahapan-tahapan yang semakin dekat dan kami hanya memiliki waktu beberapa hari saja, kebetulan ada beberapa dinamika yang mulai berbeda, tepatnya pada acara pencalonan itu. Sehingga kami pandang perlu membuat rakor, sehingga kami diskusikan sama-sama,” ujar Husni.
Rakor ini merujuk pada lampiran I PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali.
“Peserta yang hadir hari ini, dari Partai Politik (Parpol) aura wajahnya mulai kelihatan semangat dan membara. Kami tunggu saja di KPU dari 27 sampai 29 Agustus 2024, ” tutur Hehanussa.