IMBCNews, Karawang | Petani di areal persawahan Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur-Kabupaten Karawang keluhkan pembelian pupuk bersubsidi yang dibatasi hanya 40 sampai 50 persen dari kebutuhan. Warga Dusun Krajan 2 bernama Kasta mengungkap, kebutuhan pupuknya sekitar 200 kilogram namun hanya memperoleh 100 kilogram.
“Saya membeli pupuk subsidi dibatasi hanya dapat 100 kilogram jenis pupuk Urea dan Poska. Padahal, kebutuhan yang kami perlukan sekitar 200 kilogram,” ungkap Kasta kepada IMBCNews, di sekitar sawah yang dikelolanya Jalan Tamiang, Desa Tegalsawah, Senin (6/5/2024).
Menurut dia, jika saat-saat musim tanam padi di sawah, pupuk sepertinya langka. Ia merasakan kesulitan memperoleh pupuk yang mencukupi kebutuhan pertaniannya.
“Padahal saya itu punya kartu tani dan nama saya ada dalam e-RDKK. Nama saya juga tercatat kok, di Kelompok Tani. Saya menggarap sawah seluas kurang lebih 4000 meter persegi. Harusnya butuh pupuk sekitar 200 kilogram tapi dapatnya hanya 100 kilogram,” keluhnya.
Keluhan senada disampaikan petani yang mengaku bernama H Nelin, juga anggota kelompok tani di Kecamatan Karawang Timur. “Saat tandur sekarang ini saya beli pupuk di kios pertanian masih dibatasi,” kata Nelin di sawah yang telah ia tanam padinya awal April lalu.
Nelin mengemukakan, sawah yang digarapnya seluas 1 hektar. Menurutnya kebutuhan pupuk baik Urea mau pun Poska pada tanaman padi seluas ini sekitar 450 kilogram, namun yang dapat dibelinya hanya tersedia 200 kilogram.
“Kalau masih seperti ini, gimana mau hasil panen padi meningkat? Pupuknya di kios masih dibatasi saja. Harganya juga termasuk mahal untuk kelas petani. Karena ini kebutuhan, biar rada mahal terpaksa dibeli juga, yang penting pupuknya ada,” keluh Nelin saat dikonfirmasi IMBCNews di sawahnya, Jalan Tamiang-Desa Tegalsawah, Senin (6/5/2024).
Sebagaimana Kasta, Nelin juga mengaku bahwa dirinya telah terdaftar di e-RDKK. “Nama saya juga tercatat di Poktan Sari Tani Desa Tegalsawah. Tapi pada saat kita mau tandur, pupuk di kios katanya tidak mencukupi. Kuotanya dibatasi begitu, tidak sesuai e-RDKK,” sebut Neli seraya berharap perhatian dari pihak pemangku kebijakan. (hhr/asy0705: lpt/lpg)