Oleh D.Dj. Kliwantoro, Wartawan Senior Antara
IMBCNEWS Jakarta, – Pintu gerbang kalangan milenial berdampingan dengan generasi X dan baby boomer dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk pengelompokan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), populasi Indonesia terdiri atas enam generasi, yaitu post generasi Z (Post Gen Z), generasi Z (Gen Z), milenial, generasi X (Gen X), baby boomer, dan pre-boomer.
Dari tiga nama yang menjadi perbincangan publik menjelang Pemilu 2014, mereka berasal dari Gen X atau generasi yang lahir pada 1965—1980 (sekarang berusia 40—55 tahun) dan generasi yang saat ini berusia 56—74 tahun (lahir 1946—1964) atau baby boomer.
Mereka yang menjadi wacana publik sebagai bakal calon presiden (sumber Wikipedia), mulai usia tertua sampai termuda, yaitu: Prabowo Subianto, lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951 (sekarang berusia 71 tahun). Putra dari pasangan Soemitro Djojohadikoesoemo dan Dora Sigar ini kini dipercaya sebagai Menteri Pertahanan.
Berikutnya Ganjar Pranowo. Pria kelahiran Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, 28 Oktober 1968 (saat ini usia 54 tahun) pernah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004—2009 dan 2009—2013, kemudian Gubernur Jawa Tengah selama dua periode sejak 23 Agustus 2013. Putra pasangan Pamuji dan Sri Suparmi ini alumnus Universitas Gadjah Mada (1987—1995) dan Universitas Indonesia (2009—2013).
Bakal calon presiden termuda adalah Anies Rasyid Baswedan. Putra pasangan Rasyid Baswedan dan Aliyah Rasyid ini lahir di Kuningan, Jawa Barat, 7 Mei 1969. Pria berusia 54 tahun ini terakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 16 Oktober 2017—16 Oktober 2022.
Sebelumnya, Anies dipercaya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa jabatan 27 Oktober 2014—27 Juli 2016. Alumnus Universitas Gadjah Mada, Universitas Maryland, dan Northern Illinois University ini pernah sebagai Rektor Universitas Paramadina periode 15 Mei 2007—6 Januari 2015.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Namun, di antara tiga bakal calon presiden (yang menjadi perbincangan publik) hingga saat ini belum menentukan pasangannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pintu Gerbang Milenial
Di tengah penahapan Pemilu 2024, muncul wacana nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden. Namun, putra pasangan Joko Widodo dan Iriana ini “terganjal” persyaratan pembatasan usia minimal cawapres harus 40 tahun.
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo ini lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 1 Oktober 1987. Gibran dilantik sebagai Wali Kota Surakarta pada tanggal 26 Februari 2021. Pria berusia 35 tahun ini masuk dalam kelompok milenial atau generasi yang lahir pada tahun 1981—1996 (saat ini berusia 24—39 tahun).
Sejumlah kalangan pun mencoba membuka pintu gerbang bagi kalangan milenial agar mereka bisa ikut bursa pemilihan presiden/wakil presiden. Sesuai dengan jadwal KPU RI, hari-H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.
Sejumlah warga negara Indonesia lantas mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Uji materi UU Pemilu itu terhadap Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945. Ayat (1) pasal ini menyebutkan calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ayat (2): Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pemohon juga mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu, pasal yang mengatur persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun, terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Sementara itu, permohonan dengan registrasi nomor 29/PPU-XXI/2023 mengajukan pemohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Apakah pasal pembatasan usia minimal 40 tahun bertentangan dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945? Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan. Pemohonan dikabulkan, dikabulkan sebagian, atau ditolak seluruhnya, sembilan hakim konstitusi yang akan memutuskannya, termasuk ada tidak tambahan frasa dalam Pasal 169 huruf q “berpengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah”.
Putusan MK ini akan berimplikasi pada Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 mengacu pada PKPU Nomor 22 Tahun 2018.
imbcnews/ant/diolah/