IMBCNews Bandung | Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Syamsurijal mengapresiasi keputusan Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera yang resmi merestui Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Bakal Calon Wakil Presiden mendampingi Bakal Calon Presiden Anies Baswedan.
Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal di Bandung, Jawa Barat, Jumat malam menyampaikan apresiasi tersebut kepada PKS dan mengucapkan terima kasih. “Kita tentu mengapresiasi dan terimakasih kepada seluruh jajaran Majelis Syura PKS seluruh Indonesia yang sudah memutuskan dan menerima, ahlan wa sahlan, selamat datang untuk Gus Imin untuk digandengkan dengan Mas Anies,” tuturnya.
Menurut Cucun, keputusan itu mematahkan anggapan sebagian kalangan bahwa PKS tidak bisa menyatu dengan PKB. “Ini adalah kita juga suatu kegembiraan karena tidak bisa membangun bangsa ini, kita punya ego, tidak mau dengan partai ini, tidak mau ini, dikatakan PKB tidak bisa nyatu dengan PKS dan lain-lain. Kami punya pengalaman, termasuk di Kabupaten Bandung ini, kami berkoalisi dengan PKS, dengan Nasdem, dengan Demokrat,” sambungnya.
Menurut Cucun, miniatur Indonesia secara nasional telah terwujud dengan bergabungnya keempat partai politik itu. Terbukti, mereka berhasil membangun dan memajukan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Alhamdulillah berhasil. Kita akan coba secara nasional koalisi empat partai ini dan saya juga berharap Demokrat kembali untuk bersama-sama dengan kita di Koalisi Perubahan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan dengan soliditas yang telah terbentuk antara Nasdem, PKB, dan PKS dalam mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 maka agenda konsolidasi tiga partai itu akan semakin diperluas.
“Kita rencanakan terdekat ini ke Sumatera Utara, merapikan seluruh barisan dan besok juga kita akan merancang bagaimana untuk konsolidasi di setiap provinsi yang sudah nyambung tiga partai, bukan hanya PKB. Kami akan konsolidasi di internal supaya PKB, Nasdem, dan PKS ini ketika di Jawa Barat ketemu tiga partai,” ujar Cucun.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)