IMBCNews, Jakarta | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ayah bernama Panca Darmansyah atau P (41) yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pada Rabu, 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa. “Ini sidang perdana kasus bunuh empat anak kandung: Dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, mulai pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.
Majelis hakim yang akan mengadili Panca Darmansyah, sebut Djuyamto, dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.
Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12). Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D istrinya.
Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ungkap Bintoro. (Sumber: Antara)