IMBCNews, Kuala Lumpur | Seorang warga negara Israel yang membawa enam senjata api di Kuala Lumpur ditangkap dan ditahan Polisi Kerajaan Malaysia, Kamis (27/3). Kepala Polisi Malaysia IG Tan Sri Razarudin Husain mengaku telah mendapat laporan penangkapan seorang warga asing tersebut.
Menurut Tan Sri Razarudin di hadapan wartawan media di Kuala Lumpur, Jumat, penangkapan seorang warga asing itu di Jalan Ampang. “Saat pemeriksaan dilakukan diketahui orang yang dicurigai itu merupakan warga Israel yang masuk ke Malaysia menggunakan paspor Prancis,” katanya.
Lebih lanjut Tan Sri Razarudin mengatakan, saat pemeriksaan dilakukan laki-laki berusia 36 tahun itu memberikan lagi satu paspor dari Israel. Dan saat pemeriksaan itu polisi juga merampas enam senjata api dalam sebuah tas dalam satu kamar hotel di Jalan Ampang, Kuala Lumpur.
“Konon, dia mencari orang Israel juga (di Malaysia) untuk dibunuh. Karena ada isu keluarga. Kita masih tidak percaya,” kata Tan Sri Razarudin.
Senjata api, menurut dia, dibeli setelah masuk Malaysia, dan pembelian dilakukan dengan mata uang kripto. Laki-laki itu juga telah berpindah hotel dua hingga tiga kali sampai ditangkap di hotel berikutnya.
Laki-laki warga negara Israel itu masuk ke Malaysia pada 12 Maret 2024 melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan menggunakan penerbangan melalui Uni Emirat Arab.
Oleh karena itu, ia mengatakan percaya jika disebutkan senjata api dibeli saat sudah ada di Malaysia.
“Dia tiba di Malaysia baru dia ‘order’. Saya percaya. Dia tidak bisa bawa, penerbangan dia melalui UAE (Uni Emirat Arab). Kalau UAE sangat ketat,” papar Tan Sri Razarudin.
Polisi telah menahan warga Israel itu sejak 28 hingga 31 Maret. “Dan mungkin penahanan akan diperpanjang bila penyelidikan diteruskan,” ujar dia.
Ia menambahkan, kasus itu diselidiki di bawah Undang-Undang Paspor 1966 (Akta 150) dan Pasal 7 (1) Undang-Undang Senjata Api (penalti lebih berat) 1971 yang bisa dijatuhi hukum gantung. (Sumber: Antara)