Namrole-IMBCNews – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, Nursam Sangadji, telah menetapkan 14.141 Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Kecamatan Namrole, melalui pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan Namrole, dalam pemilihan gubernur/wakil gubermur dan bupati/wakil bupati tahun 2024, melalui Berita Acara Nomor 03/PL.02.1- BA/8109.01/2024, Rabu, 7 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Elfule.
“Hasil rekapitulasi untuk 17 desa di Kecamatan Namrole dan 42 Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah pemilih aktif yang di tetapkan lewat hasil pleno terbuka, untuk laki-laki 6.869,perempuan 7.302 dan jumlah total pemilih aktif 14.171 pemilih, ” ujar Nursam kepada media ini, Rabu (7/8) di Sekretariat PPK Namrole.
Menurut Sangadji, pleno ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2024 dan PKPU 779 dalam tahapan penyelenggara. Dalam tahapan penyelenggara itu pleno di mulai dari 5-7 Agustus.
“Kami hari ini baru melaksanakan pleno rekapitulasi, dan ini sudah seusai jadwal tahapannya. Selama proses tahapan pleno berjalan, tidak ada hal-hal yang tidak di inginkan. Pleno berjalan lancar, aman semua hasil pertanggungjawaban dari tingkat desa bisa dipertanggungjawabkan oleh teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 17 desa di Kecamatan Namrole, ” tutur Ketua PPK Namrole ini.
Sam sapaan akrabnya, mengaku semua hasil pleno memenuhi syarat. Hasil ini dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) teman-teman di PPS tingkat desa, kemudian di rekap dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Jadi hasil yang kami berikan ini berdasarkan hasil rekap sidalih. Kalau misalnya ada perbedaan angka-angka, ini kan baru hasil rekapitulasi, belum Daftar Pemilih Sementara (DPS), nanti bisa diperbaiki saat DPS nanti, ” kata Ketua PPK Namrole.
Orang nomor satu di PPK Namrole ini, menyebut sementara ini tidak ada lagi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab, tujuan teman-teman PPS lewat teman-teman pantarlih melakukan coklit di setiap desa, untuk memastikan bahwa pemilih itu masih ada atau sudah meninggal.
“Terkait yang sudah meninggal itu kita TMS kan. Untuk menTMS kan. KPU sendiri lewat teman-teman PPS dalam hal ini pantarlih, tidak bisa melepaskan seenaknya, tetapi dibuktikan dengan bukti otentik. Bagi pemilih yang sudah meninggal bisa melampirkan surat keterangan kematian yang bisa di ambil dari desa, keluarga sendiri atau Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil), ” ucap Nursam.
Ia mengaku, pantarlih tidak bisa menTMS kan, karena tidak memiliki hak untuk menTMSkan seseorang. Bagi pemilih baru yang bisa memilih pada 27 November mendatang. Kami sudah menghitung, bagi masyarakat yang sudah 17 tahun pada 27 November mendatang, tetapi belum.mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tertera di KK.(Yuliawati Batuwael)